JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Mafia Tanah di Pinang Tangerang

Selasa, 22 Juni 2021 - 16:03 WIB
loading...
JPU Minta Hakim Tolak...
Uto Sayuto, warga korban mafia tanah memberikan keterangan usai persidangan di PN Tangerang, Senin (21/6/2021). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) meminta Hakim menolak eksepsi yang dilayangkan terdakwa mafia tanah dalam sidang lanjutan perkara dugaan mafia tanah di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Sidang kedua dengan agenda pembelaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut tim kuasa hukum dari DM (48) dan MCP (61) membacakan pembelaan ke hadapan majelis hakim.

Namun, pada agenda sidang ketiga kali ini dengan agenda tanggapan JPU digelar secara virtual.
Baca juga: Perkara Mafia Tanah 45 Hektare, Masyarakat Minta Pembelaan Terdakwa Ditolak

Dalam persidangan, JPU meminta eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa ditolak. "Tanggapan penuntut umum pada intinya kami meminta majelis hakim yang terhormat menolak eksepsi terdakwa," ujar Jaksa Adib Fachri Dilli, Senin (21/6/2021).

Dia juga meminta hakim melanjutkan persidangan perkara dugaan mafia tanah seluas 45 hektare tersebut.

Ketua Majelis Hakim menyatakan mengundur sidang dua pekan ke depan. "Tadi sudah dibacakan. Dan ini sudah selesai tinggal kita putusan sela. Melihat situasi saat ini sedang tidak baik sidang kita tunda 2 minggu. Kita akan buka kembali persidangan Senin 5 Juli 2021," tutup Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Berantas Mafia Tanah

Salah satu warga terdampak bernama Uto Sayuto mengapresiasi langkah JPU dalam menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. "Kami berharap hakim menolak eksepsi ini. Kami sebagai masyarakat mengapresiasi hal tersebut bahwa eksepsi pengacara dari Darmawan itu dapat ditolak," ujarnya di depan ruang sidang, Senin (21/6/2021).

Jika tidak ditolak nantinya dapat mengecewakan masyarakat. Apalagi mafia tanah merupakan musuh negara yang harus diberantas. "Karena kalau tidak ditolak berarti diterima dan dilepaskan. Kami sebagai korban tidak akan menerima jika tidak ditolak. Kami berharap kasus tanah di Pinang dapat ditegakkan dengan setegaknya, kami akan mengawal sampai selesai," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)