Perkara Mafia Tanah 45 Hektare, Masyarakat Minta Pembelaan Terdakwa Ditolak
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sidang lanjutan perkara mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/6/2021). Masyarakat meminta aparat penegak hukum tegas menolak pembelaan terdakwa yang diajukan tim kuasa hukum.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dari DM (48) dan MCP (61) membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim. "Kemarin sidang kedua pembelaan tuduhan dari pengacaranya terdakwa Darmawan," ujar Tata Faizal, warga setempat, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Penegak Hukum Kerja Sama dengan Mafia Tanah
Pada Senin (21/6/2021) pembelaan tersebut akan dijawab oleh hakim. "Kami harap majelis hakim menolak pembelaan tersebut," ucapnya.
Senada dengan Tata, Marcel juga meminta hakim menolak nota pembelaan tersebut. "Jelas harus ditolak. Karena ini tidak bisa dibiarkan. Mafia tanah harus diberantas sesuai perintah presiden," katanya.
Baca juga: Terlibat Mafia Tanah di Cakung, 10 Pejabat BPN Dihukum
Selain itu, masyarakat juga meminta pengadilan membatalkan keputusan eksekusi lahan yang telah dibacakan sebelumnya. "Harus digagalkan karena jelas meresahkan. Apalagi sudah ketahuan kalau ini permainan mafia tanah," ujar Marcel.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, dua terdakwa akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dan Pasal 266 KUHP. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dari DM (48) dan MCP (61) membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim. "Kemarin sidang kedua pembelaan tuduhan dari pengacaranya terdakwa Darmawan," ujar Tata Faizal, warga setempat, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Penegak Hukum Kerja Sama dengan Mafia Tanah
Pada Senin (21/6/2021) pembelaan tersebut akan dijawab oleh hakim. "Kami harap majelis hakim menolak pembelaan tersebut," ucapnya.
Senada dengan Tata, Marcel juga meminta hakim menolak nota pembelaan tersebut. "Jelas harus ditolak. Karena ini tidak bisa dibiarkan. Mafia tanah harus diberantas sesuai perintah presiden," katanya.
Baca juga: Terlibat Mafia Tanah di Cakung, 10 Pejabat BPN Dihukum
Selain itu, masyarakat juga meminta pengadilan membatalkan keputusan eksekusi lahan yang telah dibacakan sebelumnya. "Harus digagalkan karena jelas meresahkan. Apalagi sudah ketahuan kalau ini permainan mafia tanah," ujar Marcel.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, dua terdakwa akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dan Pasal 266 KUHP. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucapnya.
(jon)