SDN V Bantargebang Ditutup Pagar Seng, Kepala Sekolah Tak Diberi Tahu

Selasa, 29 Agustus 2023 - 03:36 WIB
loading...
SDN V Bantargebang Ditutup Pagar Seng, Kepala Sekolah Tak Diberi Tahu
Sekolah Dasar Negeri (SDN) V Bantargebang, Bekasi ditutup pagar seng oleh ahli waris tanah. Terkait hal itu, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) V Bantargebang Aisyah mengaku tidak diberi tahu. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Sekolah Dasar Negeri (SDN) V Bantargebang, Kota Bekasi ditutup pagar seng oleh ahli waris tanah. Terkait hal itu, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) V Bantargebang Aisyah mengaku tidak diberi tahu.

Aisyah mengaku penutupan sekolah dilakukan secara tiba-tiba. “Enggak ada konfirmasinya, tiba-tiba saja,” kata Aisyah saat ditemui di SDN V Bantargebang, Senin (28/8/2023).

Usai penutupan sekolah tersebut, pihaknya langsung menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada anak murid. Berdasarkan komunikasi yang telah dilakukan bersama Dinas Pendidikan Kota Bekasi, PJJ sementara diberlakukan hingga tiga hari ke depan.



“Anak-anak PJJ sekarang, mudah-mudahan enggak lamalah, tadi juga sudah dikomunikasikan, 1-3 hari PJJ, itu harapan kami,” ungkapnya.

Penutupan sekolah itu memberikan dampak syok baik kepada siswa, orang tua, dan guru. Ia pun kini akan mencoba menghubungi ahli waris untuk berbicara terkait langkah ke depan.

“Sampai saat ini belum bisa dihubungi (ahli waris),” tuturnya.

Diketahui, imbas penutupan pagar seng tersebut aktivitas belajar mengajar tidak terlihat di sekolah ini. Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia pukul 12.15 WIB pada Senin (28/8/2023), SDN ini telah tertutup rapat dan dipagari seng di area menuju ruang kelas dan upacara.

Lingkungan sekolah pun dipasangi spanduk ‘Tanah Milik Ahli Waris H.N Nurhasanuddin Karim’. Dalam spanduk itu juga tertulis bahwa kepunyaan tanah itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 253/Pdt.G/2020/PN.Bks, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 392/Pdt/2021/PT.Bdg, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 804 K/Pdt/2022 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 88/Pdt/2023.

Adapun mereka yang datang ke lingkungan sekolah hanya para guru yang terlihat mengajar menggunakan perangkat sejenis laptop. Terdapat juga sejumlah pengumuman yang menuntut Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk membayarkan hak ahli waris.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2161 seconds (0.1#10.140)