Miris! SDN Bantar Gebang V Bekasi Disegel Ahli Waris Tanah
loading...
A
A
A
BEKASI - SDN Bantar Gebang V, Kota Bekasi disegel ahli waris pemilik tanah. Imbas penyegelan tersebut aktivitas belajar mengajar tidak dapat dilaksanakan di sekolah ini tersebut.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia Senin (28/8/2023) sekolah ini telah tertutup rapat dan dipagari seng di area menuju ruang kelas dan upacara. Area sekolah pun dipasangi spanduk ‘Tanah Milik Ahli Waris H.N Nurhasanuddin Karim’.
Dalam spanduk itu juga tertulis bahwa kepemilikan tanah itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 253/Pdt.G/2020/PN.Bks, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 392/Pdt/2021/PT.Bdg, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 804 K/Pdt/2022 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 88/Pdt/2023.
Imbas penyegelan ini tidak terlihat aktivitas belajar mengajar siswa di lingkungan sekolah. Adapun mereka yang datang ke lingkungan sekolah hanya para guru yang terlihat mengajar menggunakan perangkat sejenis laptop.
Terdapat juga sejumlah pengumuman yang menuntut Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk membayarkan hak ahli waris.
“SEKOLAH INI DIBUKA (LAGI) SETELAH WALIKOTA MEMBAYAR HAK AHLI WARIS” tulis pengumuman pada seng yang memagari sekolah.
Sejumlah orang tua murid terlihat mendatangi lingkungan sekolah karena kebingungan. Hal itu sebab mereka tiba-tiba menerima informasi bahwa anak-anaknya sementara harus belajar di rumah.
“Rada menyesali sih (sekolah disegel) harusnya enggak perlu seperti ini, pinginnya sih bisa sekolah lagi, kan ini buat anak-anak kita juga,” kata Dede Wahyudi salah satu orang tua murid.
Bukan dirinya saja yang kebingungan, menurutnya anaknya pun bertanya-tanya terhadap dirinya. Anaknya pun harus melakukan pembelajaran jarak jauh.
“Anak disuruh belajar di rumah doang, paling semingguan gitu katanya,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia Senin (28/8/2023) sekolah ini telah tertutup rapat dan dipagari seng di area menuju ruang kelas dan upacara. Area sekolah pun dipasangi spanduk ‘Tanah Milik Ahli Waris H.N Nurhasanuddin Karim’.
Dalam spanduk itu juga tertulis bahwa kepemilikan tanah itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 253/Pdt.G/2020/PN.Bks, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 392/Pdt/2021/PT.Bdg, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 804 K/Pdt/2022 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 88/Pdt/2023.
Imbas penyegelan ini tidak terlihat aktivitas belajar mengajar siswa di lingkungan sekolah. Adapun mereka yang datang ke lingkungan sekolah hanya para guru yang terlihat mengajar menggunakan perangkat sejenis laptop.
Terdapat juga sejumlah pengumuman yang menuntut Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk membayarkan hak ahli waris.
Baca Juga
“SEKOLAH INI DIBUKA (LAGI) SETELAH WALIKOTA MEMBAYAR HAK AHLI WARIS” tulis pengumuman pada seng yang memagari sekolah.
Sejumlah orang tua murid terlihat mendatangi lingkungan sekolah karena kebingungan. Hal itu sebab mereka tiba-tiba menerima informasi bahwa anak-anaknya sementara harus belajar di rumah.
“Rada menyesali sih (sekolah disegel) harusnya enggak perlu seperti ini, pinginnya sih bisa sekolah lagi, kan ini buat anak-anak kita juga,” kata Dede Wahyudi salah satu orang tua murid.
Bukan dirinya saja yang kebingungan, menurutnya anaknya pun bertanya-tanya terhadap dirinya. Anaknya pun harus melakukan pembelajaran jarak jauh.
“Anak disuruh belajar di rumah doang, paling semingguan gitu katanya,” ucapnya.
(hab)