Bersepeda di Jalan Raya, Nyaman atau Rawan?

Rabu, 02 Juni 2021 - 05:57 WIB
Regulasi terkait penggunaan sepeda di jalan raya masih terus digodok Pemprov DKI Jakarta. FOTO/WIN CAHYONO
JAKARTA - Jalan Sudirman-Thamrin kini tidak hanya dikuasai jalur busway dan kendaraan umum. Pengguna sepeda pun kini sudah mendapatkan tempat, karena sudah dibuat jalur khusus. Keberadaannya pun mencolok karena memakan lebar 2 meter, dan sebagian diberi planter box sebagai pembatas.

Rencananya, jalur khusus sepeda tidak akan berhenti di sepanjang 11,2 kilometer dan hanya di jalan utama ibukota tersebut. Pemprov DKI Jakarta menarget menyiapkan sekitar 500 kilometer lebih jalur sepeda hingga 2030 nanti.

Arahnya, selain menciptakan kota modern dan mengurangi polusi karena mendorong masyarakat menggunakan sepeda, langkah tersebut tentu memberi kenyaman dan keamanan pengguna sepeda. Namun, selain adanya penegakkan aturan, tujuan tersebut bisa dicapai bila semua pengguna jalan disiplin dengan aturan lalu lintas, termasuk pengguna sepeda sendiri.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pembangunan jalur sepeda permanen di wilayah DKI Jakarta sudah melalui proses yang panjang. Bahkan, sejak 2012 telah ada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 896 Tahun 2012 tentang Penetapan Lajur Sepeda di Provinsi DKI Jakarta.





Kepgub ini kemudian diperbaharui atau dicabut dengan Peraturan Gubernur Daerah Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Di dalam Kepgub maupun Pergub itu, telah termaktub terkait dengan pembangunan jalur sepeda di Jakarta termasuk penyediaan jalur sepeda permanen.

Menurut Syafrin, setelah melalui proses kajian kemudian Pemprov memutuskan pada 2021 dilakukan pembangunan jalur sepeda permanen di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin. Pembangunan jalur sepeda sepanjang 11,2 kilometer dengan lebar 2 meter menggunakan biaya sekitar Rp30 miliar yang dananya berasal dari kompensasi pihak ketiga, bukan dari APBD.



Dijelaskannya, kompensasi pihak ketiga itu menggunakan skema Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan (SP3L). Syafrin memaparkan, untuk jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin itu juga disiapkan pembatasnya planter box yang diproduksi di workshop kontraktor dan marka pada badan jalan serta disediakan beberapa fasilitas bagi para pesepeda. Fasilitas itu di antaranya yakni way finding, pijakan kaki di kaki simpang dalam lintasan jalur sepeda, dan rest area berupa bike rack pada trotoar.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More