Bersepeda di Jalan Raya, Nyaman atau Rawan?

Rabu, 02 Juni 2021 - 05:57 WIB
loading...
Bersepeda di Jalan Raya,...
Regulasi terkait penggunaan sepeda di jalan raya masih terus digodok Pemprov DKI Jakarta. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Jalan Sudirman-Thamrin kini tidak hanya dikuasai jalur busway dan kendaraan umum. Pengguna sepeda pun kini sudah mendapatkan tempat, karena sudah dibuat jalur khusus. Keberadaannya pun mencolok karena memakan lebar 2 meter, dan sebagian diberi planter box sebagai pembatas.

Rencananya, jalur khusus sepeda tidak akan berhenti di sepanjang 11,2 kilometer dan hanya di jalan utama ibukota tersebut. Pemprov DKI Jakarta menarget menyiapkan sekitar 500 kilometer lebih jalur sepeda hingga 2030 nanti.

Arahnya, selain menciptakan kota modern dan mengurangi polusi karena mendorong masyarakat menggunakan sepeda, langkah tersebut tentu memberi kenyaman dan keamanan pengguna sepeda. Namun, selain adanya penegakkan aturan, tujuan tersebut bisa dicapai bila semua pengguna jalan disiplin dengan aturan lalu lintas, termasuk pengguna sepeda sendiri.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pembangunan jalur sepeda permanen di wilayah DKI Jakarta sudah melalui proses yang panjang. Bahkan, sejak 2012 telah ada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 896 Tahun 2012 tentang Penetapan Lajur Sepeda di Provinsi DKI Jakarta.


Kepgub ini kemudian diperbaharui atau dicabut dengan Peraturan Gubernur Daerah Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Di dalam Kepgub maupun Pergub itu, telah termaktub terkait dengan pembangunan jalur sepeda di Jakarta termasuk penyediaan jalur sepeda permanen.

Menurut Syafrin, setelah melalui proses kajian kemudian Pemprov memutuskan pada 2021 dilakukan pembangunan jalur sepeda permanen di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin. Pembangunan jalur sepeda sepanjang 11,2 kilometer dengan lebar 2 meter menggunakan biaya sekitar Rp30 miliar yang dananya berasal dari kompensasi pihak ketiga, bukan dari APBD.



Dijelaskannya, kompensasi pihak ketiga itu menggunakan skema Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan (SP3L). Syafrin memaparkan, untuk jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin itu juga disiapkan pembatasnya planter box yang diproduksi di workshop kontraktor dan marka pada badan jalan serta disediakan beberapa fasilitas bagi para pesepeda. Fasilitas itu di antaranya yakni way finding, pijakan kaki di kaki simpang dalam lintasan jalur sepeda, dan rest area berupa bike rack pada trotoar.

"Kami akan edukasi kepada seluruh pengendara, baik itu kendaraan bermotor atau sepeda, untuk menggunakan lajur yang sudah diperuntukkan bagi masing-masing jenis kendaraan," ujar Syafrin beberapa waktu lalu.

Dia lantas memaparkan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya berencana menyiapkan sekitar 500 kilometer jalur sepeda hingga 2030 nanti. Jalur tersebut merupakan kombinasi yakni bersifat mix traffic (bisa dilintasi kendaraan bermotor) dan jalur sepeda bersifat permanen. Syafrin mengklaim, pengadaan dan pembelakuan jalur sepeda permanen telah mempertimbangkan aspek keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan baik pengguna sepeda maupun kendaraan bermotor.



Untuk sterilisasi dan keamanan jalur sepeda permanen, maka Pemprov melalui Dishub terus berkoordinasi dengan dan meminta bantuan pengawasan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

"Yang kami akan dorong adalah bagaimana upaya kita bersama untuk mensosialisasikan keberadaan jalur ini kepada masyarakat. Sehingga masyarakat yang tadinya biasa melakukan pelanggaran, tidak tertib dalam berlalu lintas, ke depan dalam melakukan berkendara di jalan itu lebih disiplin," ungkapnya

Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, pembangunan dan pembelakuan jalur sepeda permanen di sejumlah wilayah DKI Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta sebetulnya diarahkan untuk menciptakan perbaikan tingkat polusi udara Jakarta.

Artinya, dengan jalur sepeda permanen maka diharapkan warga Ibu Kota dapat memasifkan gerakan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan yakni sepeda. Karenanya bagi Warsono, pembangunan dan pemberlakuan jalur tersebut merupakan langkah yang positif.

"Namun, juga harus dibarengi dengan perbaikan transportasi massal yang menjamin kenyamanan dan keamanan bagi penggunanya. Jadi transportasi massal di DKI Jakarta harus bisa menjamin itu, keamanannya dan kenyamanannya. Sehingga, ada ketertarikan warga Ibu Kota untuk berpindah dari transportasi pribadi ke transportasi publik. Yang kita (DPRD) dorong kan ke sana itu," tegas Warsono saat dihubungi KORAN SINDO, di Jakarta, Senin (31/5/2021) sore.

Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta ini berpandangan, jalur sepeda permanen akan berjalan bagus dan efektif ketika alternatif-alternatif transportasi yang disuguhkan Pemprov DKI Jakarta telah memadai. Menurut Warsono, jika alternatif transportasi belum tersedia kemudian Pemprov DKI membangun jalur sepeda permanen, maka akan mubasir dari sisi pemanfaatan jalur itu dan anggaran yang terpakai.



Selain itu, lanjut dia, dengan adanya jalur sepeda permanen di sejumlah wilayah DKI Jakarta pun akan mengurangi luasan jalan di Ibu Kota.

"Ketertarikan warga untuk berpindah (dari transportasi pribadi) kan juga belum muncul. Jadi yang harus dibangun lebih dulu oleh Pemprov adalah integrasi transportasi massal dengan metode pembayaran yang terintegrasi juga. Yang kedua, bagaimana membangun jalur sepeda ini di jalur yang menjamin keamanan bagi pengguna sepedanya juga. Jadi harus ada keseimbangan," ujarnya.

Warsono menggariskan, jalur sepeda permanen yang ada saat ini seolah-olah menjadi rebutan antara pengguna kendaraan bermotor dengan pengguna sepeda. Di sisi lain, dia melihat, ada banyak pengguna sepeda bahkan menggunakan jalur kendaraan bermotor meski sudah ada jalur sepeda permanen.

Karenanya, menurut Warsono, jalur sepeda permanen yang telah ada maupun nanti yang akan dibangun haruslah memperhatikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna sepeda maupun kendaraan bermotor.

"Jadi keamanan dan kenyamanan bagi pengguna sepeda harus diperhatikan. Nah, jalur sepeda yang ada sekarang kan belum efektif. Alokasi anggaran besar untuk jalur sepeda itu kan besar, harusnya kan sebanding dengan sisi manfaat bagi warga Jakarta kan. Alat ukurnya kan itu, soal manfaat kan. Apalah artinya Pemprov membangun jalur sepeda permanen tapi warga Jakarta tidak memanfaatkan itu, sehingga asas manfaatnya jadi berkurang," ungkap Warsono.

Dia menandaskan, seharusnya ada tahapan-tahapan yang dilalui oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan dan pemberlakuan jalur sepeda permanen. Tahapan pertama, Pemprov memperbaiki transportasi publik serta meningkatkan kualitas dan integrasinya. Dengan begitu akan mewujudkan moda transportasi Jakarta yang benar-benar terintegrasi, baik integrasi jurusan/tujuan maupun metode pembayaran.

"Dengan demikian ketika Pemprov memberikan atau membuat alternatif jalan berupa jalur sepeda permanen, maka tidak akan mengakibatkan kemacetan tambahan dan jalur tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal,’’ jelas dia.

Tahapan kedua, pembangunan infrastruktur pendukung bagi jalur sepeda permanen dan penegakan aturan. Tahapan ketiga, melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan berkesinambungan agar warga Ibu Kota beralih ke transportasi publik.

"Jalur sepeda permanen yang dibuat Pemprov itu betul menambah kemacetan, karena mengurangi luasan jalan. Tetapi kalau transportasi publik kita sudah semakin baik, aman, dan nyaman, maka orang nggak akan macam-macam," bebernya.

Pakar tata kota dan transportasi Universitas Trisakti Nirwono Jogi memberikan apresiasi atas pelaksanaan pembangunan jalur sepeda permanen yang sudah dibuat Pemprov DKI Jakarta di beberapa wilayah DKI, termasuk di Jalan Sudirman-Thamrin.

Kendati demikian, Nirwono menilai, jalur tersebut belum optimal. Musababnya kata dia, jalur tersebut masih banyak diokupasi pengendara motor atau menjadi parkir kendaraan."Dan belum mampu menarik warga biasa untuk beralih bersepeda dalam aktivitas harian dengan memanfaatkan jalur sepeda tersebut," ujar Nirwono.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan ini berpandangan, hakikatnya pembangunan jalur sepeda harus diikuti dengan pembangunan infrastruktur pendukung seperti penyediaan parkir sepeda, ruang ganti, bengkel, serta kampanye sosialisasi bersepeda. Agar jalur sepeda efektif, maka tutur Nirwono, pembangunan jalur pun harus memperhatikan dua hal. Masing-masing yakni keinginan dan rute yang biasa dilintasi para pesepeda harian.

"Buatlah jalur sepeda yang sesuai sudah dan rute yang memang setiap hari sudah digunakan/dilintasi para pesepeda harian," bebernya.

Nirwono menggariskan, ada 3 jenis aspek yang berhubungan dengan jalur sepeda. Masing-masing jenis yakni bike path/jalur sepeda khusus, bike lane/lajur sepeda di jalan raya, bike route/rute sepeda. Untuk hal tersebut, bagi dia, perlu disesuaikan dengan kondisi jalan, sesuai dengan rute rutin pesepeda, dan mengedukasi semua pengguna lalu lintas (lalin) untuk berbagi jalan dan mematuhi aturan lalin.

Yang tidak boleh dilupakan, kata dia, pembangunan jalur sepeda harus disesuaikan dengan kondisi dan lebar jalan.

"Agar kapasitasnya memadai dan tidak menyempit dan menimbulkan kemacetan. Dan, jalur sepeda dibangun mengikuti rute rutin pesepeda sehingga jalur tersebut benar-benar akn dimanfaatkan pesepeda," ucap Nirwono.

Jalur Road Bike
Selain jalur sepeda permanen, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda balap atau road bike. Pilot project-nya adalah di jalan layang non-tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang atau JLNT Kota Kasablanka serta terhadap lintasan road bike di Jalan Sudirman-Thamrin.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya telah melakukan rapat evaluasi bersama Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap dua kali uji coba jalur sepeda balap di dua jalur tersebut.

Pria yang karib disapa Ariza ini mengatakan, dari hasil rapat tersebut maka Pemprov memutuskan dua hal. Pertama, lintasan JLNT Kota Kasablanka menjadi lintasan permanen road bike setiap Sabtu dan Minggu mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB. Kedua, lintasan road bike di Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat diperbolehkan bagi road bike mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 06.30 WIB.

"Selain waktu tersebut dilarang. Seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu. Penetapan lintasan road bike akan diatur melalui Keputusan Gubernur. Draft-nya masih dibahas secara marathon oleh stakeholder," tegas Ariza di Balai Kota, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini menjelaskan, di dalam Keputusan Gubernur nanti akan diatur secara lebih rinci di mana saja lintasan yang diperuntukkan bagi road bike. Dia menuturkan, sambil menunggu Keputusan Gubernur yang resmi dan final maka lintasan road bike tetap dilaksanakan dengan pola uji coba.

Hanya, Ariza tidak menyampaikan secara detil lokasi mana saja pelaksanaan uji coba itu. Lantas apa alasan Pemprov mempermanenkan jalur atau lintasan road bike?

"Tugas kami pemerintah mengatur sebaik-baiknya, supaya semua punya kesempatan yang sama. Pejalan kaki, pengguna sepeda road bike, non road bike, sepeda motor, kemudian angkot sampai bus dan truk. Tugas pemerintah kan memberikan kesempatan sebaik-baiknya, seluas-luasnya dengan saling menghormati satu sama lain, memberi kesempatan sama, tidak mengganggu satu sama lain," ujar Ariza.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2432 seconds (0.1#10.140)