Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Dua Restoran di Kelapa Gading Dikenakan Denda
Senin, 18 Mei 2020 - 17:27 WIB
JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Jakarta Utara menindak dua restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua restoram itu tidak menjalani protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur No 33/2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, dua restoran yang ditindak karena tak terapkan protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai Pasal 7 Pergub DKI No 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Jadi kita ingin memperlihatkan tempat yang dikecualikan pun sesuai dalam Pergub No 33/2020 seperti rumah makan atau restoran diperbolehkan beroperasi tapi wajib menaati protokol kesehatan," kata Yusuf saat ditemui di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/5/2020). Yusuf memastikan bahwa kedua pemilik usaha ini wajib membayar sanksi denda senilai Rp5 juta ke kas daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI. Sanksi ini merupakan bagian pembelajaran agar tidak semakin banyak warga yang terpapar Covid-19 akibat pemberian fasilitas makan di tempat di restoran tersebut.
"Jangan biarkan warga menjadi korban karena pemilik restoran atau rumah makan yang memberi fasilitas makan di tempat. Karena ini dapat mengundang kerumunan orang dan membuat ini menjadi hal biasa," jelasnya. (Baca: Gelar Pengawasan Serentak, Satpol PP Temukan 86 Tempat Usaha Langgar PSBB)
Camat Kelapa Gading, M Harmawan menerangkan, pemberian imbauan warga untuk mematuhi PSBB tak pernah henti dilakukan. Pandemi ini pastinya akan segera berlalu jika warga disiplin terhadap protokol kesehatan. "Selama ini kita jalani sudah kelihatan hasilnya. Semakin ke sini jumlah warga DKI yang terkena Covid-19 melandai. Diharapkan semakin menurun dan menghilang. Tapi ini tergantung kedisiplinan kita bersama," ucapnya.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, dua restoran yang ditindak karena tak terapkan protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai Pasal 7 Pergub DKI No 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Jadi kita ingin memperlihatkan tempat yang dikecualikan pun sesuai dalam Pergub No 33/2020 seperti rumah makan atau restoran diperbolehkan beroperasi tapi wajib menaati protokol kesehatan," kata Yusuf saat ditemui di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/5/2020). Yusuf memastikan bahwa kedua pemilik usaha ini wajib membayar sanksi denda senilai Rp5 juta ke kas daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI. Sanksi ini merupakan bagian pembelajaran agar tidak semakin banyak warga yang terpapar Covid-19 akibat pemberian fasilitas makan di tempat di restoran tersebut.
"Jangan biarkan warga menjadi korban karena pemilik restoran atau rumah makan yang memberi fasilitas makan di tempat. Karena ini dapat mengundang kerumunan orang dan membuat ini menjadi hal biasa," jelasnya. (Baca: Gelar Pengawasan Serentak, Satpol PP Temukan 86 Tempat Usaha Langgar PSBB)
Camat Kelapa Gading, M Harmawan menerangkan, pemberian imbauan warga untuk mematuhi PSBB tak pernah henti dilakukan. Pandemi ini pastinya akan segera berlalu jika warga disiplin terhadap protokol kesehatan. "Selama ini kita jalani sudah kelihatan hasilnya. Semakin ke sini jumlah warga DKI yang terkena Covid-19 melandai. Diharapkan semakin menurun dan menghilang. Tapi ini tergantung kedisiplinan kita bersama," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda