Gelar Pengawasan Serentak, Satpol PP DKI Temukan 86 Tempat Usaha Langgar PSBB

Senin, 18 Mei 2020 - 15:30 WIB
loading...
Gelar Pengawasan Serentak,...
Satpol PP DKI Jakarta melakukan pengawasan serentak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan pengawasan serentak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hasilnya sebanyak 86 tempat usaha masih melanggar ketentuan PSBB.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pengawasan dilakukan ditiga tempat, masing-masing di Mampang Prapatan, Kebayoran Baru dan Tanjung Priok. Semua tempat usaha baik dipinggir jalan maupun di dalam hotel semua tak luput dari pengawasan.
"Masih kami dapati tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBB," kata Arifin di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Arifin menuturkan, bagi pelanggar aturan PSBB dikenakan sanksi berupa penyegelan dan denda dengan nomimal bervariasi. Dari 86 tempat usaha yang melanggar aturan PSBB total denda yang dapat diserahkan ke kas daerag sebesar Rp135 juta. (Baca: Acuhkan PSBB, Enam Restoran di Jakpus dan Jakbar Didenda Rp30 Juta)

"Masih ditemukan restoran yang menyediakan makan di tempat, maka kami lakukan penindakan berupa segel terhadap restorannya termasuk pengenaan denda," ujarnya. Dia melanjutkan, pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan semua warga mematuhi aturan PSBB yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"PSBB ini mesti dilakukan secara bersama-sama, kemudian jika tidak ingin terkena sanksi maka harus dilaksanakan," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)