Acuhkan PSBB, Enam Restoran di Jakpus dan Jakbar Didenda Rp30 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan monitoring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di empat kecamatan di wilayahnya.
Hasilnya, tiga restoran yang melanggar PSBB dijatuhkan sanksi denda sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta. (Baca juga: Halau PKL, 100 Personel Satpol PP Dikerahkan Berjaga di Kawasan Tanah Abang)
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, pihaknya menerjunkan sekitar 120 petugas Satpol PP untuk memonitoring penerapan PSBB di Tanah Abang, Cempaka Putih, Menteng, dan Sawah Besar.
"Sasaran monitoring hotel dan restoran yang masih buka. Kita bergerak dari pukul 17.00 - 21.00 WIB," ujarnya seperti dikutip beritajakarta.id, Minggu (17/5/2020).
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menambahkan, tiga restoran di Menteng dan Sawah Besar yang melanggar PSSB, masing-masing restoran dikenakan sanksi denda minimum Rp5 juta dan dipasangi stiker yang menyatakan bahwa restoran tersebut telah melanggar PSBB.
Di Jakarta Barat, tiga restoran di Taman Sari juga dijatuhi denda administrasi masing-masing Rp5 juta. (Baca juga: Covid-19 di Kabupaten Bogor Melandai, Pasien Sembuh Menjadi 33 Orang)
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, tiga restoran di Taman sari melanggar karena masih menyediakan makan di tempat, pengunjung yang datang tidak menggunakan masker, serta tidak menerapkan physical distancing.
"PSBB tahap kedua, kami langsung melakukan penindakan. Setiap restoran yang melanggar dikenakan denda administrasi Rp5 juta," ujar Tamo. Pembayaran denda langsung melalui Bank DKI. Jika ke depan masih kedapatan melanggar langsung disegel dan denda administrasi.
Hasilnya, tiga restoran yang melanggar PSBB dijatuhkan sanksi denda sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta. (Baca juga: Halau PKL, 100 Personel Satpol PP Dikerahkan Berjaga di Kawasan Tanah Abang)
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, pihaknya menerjunkan sekitar 120 petugas Satpol PP untuk memonitoring penerapan PSBB di Tanah Abang, Cempaka Putih, Menteng, dan Sawah Besar.
"Sasaran monitoring hotel dan restoran yang masih buka. Kita bergerak dari pukul 17.00 - 21.00 WIB," ujarnya seperti dikutip beritajakarta.id, Minggu (17/5/2020).
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menambahkan, tiga restoran di Menteng dan Sawah Besar yang melanggar PSSB, masing-masing restoran dikenakan sanksi denda minimum Rp5 juta dan dipasangi stiker yang menyatakan bahwa restoran tersebut telah melanggar PSBB.
Di Jakarta Barat, tiga restoran di Taman Sari juga dijatuhi denda administrasi masing-masing Rp5 juta. (Baca juga: Covid-19 di Kabupaten Bogor Melandai, Pasien Sembuh Menjadi 33 Orang)
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, tiga restoran di Taman sari melanggar karena masih menyediakan makan di tempat, pengunjung yang datang tidak menggunakan masker, serta tidak menerapkan physical distancing.
"PSBB tahap kedua, kami langsung melakukan penindakan. Setiap restoran yang melanggar dikenakan denda administrasi Rp5 juta," ujar Tamo. Pembayaran denda langsung melalui Bank DKI. Jika ke depan masih kedapatan melanggar langsung disegel dan denda administrasi.
(jon)