Imigrasi Jakarta Pusat Terbitkan Paspor Elektronik Polikarbonat

Kamis, 14 Maret 2024 - 16:48 WIB
loading...
Imigrasi Jakarta Pusat Terbitkan Paspor Elektronik Polikarbonat
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat bersama Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma meluncurkan paspor elektronik polikarbonat. Foto/MPI/giffar rivana
A A A
JAKARTA - Imigrasi Jakarta Pusat menerbitkan paspor elektronik polikarbonat. Paspor ini diklaim memiliki tingkat keamanan lebih tinggi karena lembar polikarbonat yang lebih tebal dapat melindungi identitas dan informasi pemilik paspor dengan lebih baik.

Paspor elektronik polikarbonat sebelumnya hanya diterbitkan di tiga Kantor Imigrasi di Indonesia, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, dan Kantor Imigrasi Kelas | Non TPI Khusus Jakarta Selatan.

Kini masyarakat juga dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Kehadiran paspor elektronik menambah paspor yang sudah terbit lebih dahulu yakni paspor biasa dan paspor elektronik.



Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma, menjadi orang pertama yang mendapatkan paspor elektronik polikarbonat di Imigrasi Jakarta Pusat.

"Penggantian paspor ternyata sangat mudah sekali. Ini merupakan launching pertama paspor polikarbonat, yang tentunya sudah memiliki standard internasional," ungkap Dhany Sukma, di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).



Dhany menurutkan hal tersebut merupakan inovasi yang luar biasa. Dhany mengimbau Imigrasi Jakarta Pusat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat menjelaskan masyarakat nantinya dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor. Pembuatan paspor ini sama halnya dengan pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor biasa atau paspor elektronik.

Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi yakni sebesar Rp 650.000. Sedangkan bagi layanan percepatan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp1.000.000,-

"Paspor polikarbonat ini dapat menambah atau meningkatkan kekuatan paspor Indonesia di mata internasional. Sehingga diharapkan paspor Indonesia akan lebih. kuat," kata Wahyu.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2001 seconds (0.1#10.140)