Gawat, 98 dari 110 Daycare di Depok Tidak Mengantongi Izin Resmi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham menyatakan, Daycare Wensen School Indonesia hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB). Bukan hanya Wensen School, Ditjen HAM mengungkapkan, dari 110 daycare hanya 12 yang mengantongi izin resmi sedangkan sisanya, 98 tidak berizin.
"Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok hanya 12 yang memiliki izin resmi. Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare," kata Dirjen HAM Dhahana Putra, Selasa (6/8/2024).
Jumlah tersebut, diketahui berdasarkan dialog antara Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum Pemerintah Kota Depok.
"Kami melihat memang perlu ada pembenahan, utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan," ujarnya.
Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana menyatakan, Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.
"Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan," ucap Dhahana.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.
Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024. Kadisdik Depok, Siti Chaerijah merekomendasikan PAUD Wensen School agar ditutup operasionalnya.
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ,2, dan AMW usia 9 bulan.
Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
"Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok hanya 12 yang memiliki izin resmi. Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare," kata Dirjen HAM Dhahana Putra, Selasa (6/8/2024).
Jumlah tersebut, diketahui berdasarkan dialog antara Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum Pemerintah Kota Depok.
"Kami melihat memang perlu ada pembenahan, utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan," ujarnya.
Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana menyatakan, Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.
"Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan," ucap Dhahana.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.
Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024. Kadisdik Depok, Siti Chaerijah merekomendasikan PAUD Wensen School agar ditutup operasionalnya.
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ,2, dan AMW usia 9 bulan.
Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(cip)