Penganiaya Anak di Daycare Depok sedang Hamil, KPAI Harap Proses Hukum Berjalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Diyah Puspitarini berharap proses hukum tetap berjalan meski pelaku penganiayaan balita, MI alias Meita Irianty sedang hamil. Ia mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat menangkap dan menetapkan MI sebagai tersangka.
"Kami mengapresiasi sudah ada penetapan tersangka, dan kami berharap proses hukum tetap berjalan apa pun yang terjadi," kata Diyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).
"Proses hukum tetap berjalan ya," tambahnya.
Diyah mengatakan, KPAI tetap mendampingi kasus ini serta korban yang berjumlah dua orang balita. "Ya KPAI masih mendampingi kasus ini termasuk pendampingan ke korban," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memiliki NPSN 70014259.
Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan Nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berumur dua tahun dan sembilan bulan.
Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
"Kami mengapresiasi sudah ada penetapan tersangka, dan kami berharap proses hukum tetap berjalan apa pun yang terjadi," kata Diyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).
"Proses hukum tetap berjalan ya," tambahnya.
Diyah mengatakan, KPAI tetap mendampingi kasus ini serta korban yang berjumlah dua orang balita. "Ya KPAI masih mendampingi kasus ini termasuk pendampingan ke korban," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memiliki NPSN 70014259.
Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan Nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berumur dua tahun dan sembilan bulan.
Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
(maf)