Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 80 WNA dari China, Korsel, dan India Selama 2023

Jum'at, 29 Desember 2023 - 14:27 WIB
loading...
Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 80 WNA dari China, Korsel, dan India Selama 2023
Kepala Imigrasi Klas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat menyebut selama 2023 sebanyak 80 WNA dideportasi karena melanggar izin tinggal. Foto/MPI/giffar rivana
A A A
JAKARTA - Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi 80 Warga Negara Asing (WNA) selama periode Tahun 2023. Mereka umumnya berasal dari China, Korea Selatan (Korsel), dan India.

"Kita lakukan deportasi karena orang asing tersebut kedapatan bekerja sebagai pengemis," kata Kepala Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Wahyu mengatakan warga negara asing yang mendominasi izin tinggal tersebut adalah China, Korea Selatan, dan India. "Selain melakukan pelayanan keimigrasian, Imigrasi Jakarta Pusat juga melakukan penegakan hukum keimigrasian bekerja sama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Timpora," kata Wahyu.



Menurutnya, untuk jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal atau overstay yaitu sebanyak 53 pelanggaran.

Wahyu menambahkan, dalam rangka memberikan informasi dan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, pihaknya melakukan penyebaran informasi dalam bentuk sosialisasi.



"Sosialisasi M Paspor di Sekolah Menengah Umum (SMU) 77 Jakarta. Kami juga menyosialisasikan paspor dan perkawinan campuran di Kantor Kecamatan Johar Baru dan sosialisasi peraturan izin tinggal keimigrasian dengan mengundang perwakilan perusahaan-perusahaan di wilayah Jakarta Pusat," ucapnya.

Dalam memberikan pelayanan untuk Warga Negara Indonesia selama 2023, Wahyu menuturkan Imigrasi Jakarta Pusat telah menerbitkan sebanyak 109.473 paspor, yang didominasi oleh paspor elektronik sebanyak 63.933 paspor dan paspor biasa sebanyak 45.540 paspor.

"Jumlah ini meningkat sebanyak 13.01 % dibanding tahun 2022, Di mana saat itu jumlah paspor yang diterbitkan hanya 96.866 paspor," ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)