Imigrasi Jakut Gelar Operasi di Apartemen Kelapa Gading, 8 WNA Terjaring

Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:03 WIB
loading...
Imigrasi Jakut Gelar...
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Operasi Jagratara pada sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Operasi Jagratara pada sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kegiatan Operasi Jagratara ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.



Kegiatan Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dipimpin langsung oleh Ridho Sangari selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian.

Sebelum kegiatan operasi dimulai Qriz Pratama selaku Kepala Kantor Imigrasi memberikan pengarahan terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan kepada seluruh personel yang ditugaskan.

"Seluruh tim yang bergerak agar tetap menjaga koordinasi serta ketua tim agar waspada mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Tetap laksanakan operasi sesuai tugas dan fungsi keimigrasian serta mengedepankan cara yang humanis," ujar Qriz Pratamaz saat memberi arahan dalam apel kesiapan kegiatan dikutip Selasa (27/8/2024).

Adapun hasil dari Operasi Jagratara pada 21 Agustus 2024 lalu petugas berhasil melakukan pendataan terhadap 12 Warga Negara Asing (WNA) yang ditemukan tengah berada dan berkegiatan di kawasan apartemen tersebut. Dengan rincian 5 WN Nigeria, 2 WN Tiongkok, 2 WN Belanda, 1 WN Arab Saudi, 1 WN Kanada, dan 1 WN Irak.

Dari 12 Orang WNA yang berhasil didata, 8 di antaranya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, sedangkan 4 di antaranya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian sehingga diperkenankan untuk melanjutkan kegiatannya.

"8 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, 7 orang diduga memiliki sponsor atau penjamin fiktif, sedangkan 1 orang lainnya diduga tidak melaporkan terkait perubahan alamat domisili," jelas Qriz Pratamaz.

Selanjutnya petugas mengambil langkah dengan menahan Dokumen Perjalanan (Paspor) dari 8 WNA tersebut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.


Sebanyak 8 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 123 huruf a serta Pasal 116 Juncto Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Apabila alat bukti terpenuhi dapat dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dan/atau dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi disertai dengan penangkalan.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0925 seconds (0.1#10.140)