Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 80 WNA dari China, Korsel, dan India Selama 2023
loading...
A
A
A
Sebagai upaya perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), lanjut Wahyu, pihaknya juga melakukan pencegahan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Imigrasi Jakarta Pusat telah menolak permohonan paspor yang diduga akan digunakan menjadi Calon Pekerja Migran Nonprosedural sebanyak 154 permohonan.
"Tidak hanya pelayanan untuk warga negara Indonesia, Imigrasi Jakarta Pusat juga memberikan pelayanan bagi Warga Negara Asing berupa penerbitan izin tinggal keimigrasian," ungkapnya.
Wahyu menambahkan selama 2023, pihak telah menerbitkan izin tinggal keimigrasian sebanyak 16.820 dokumen, dengan rincian izin tinggal terbanyak. "Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 8044 dokumen, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 5281 dokumen, Izin Tinggal Tetap (ITAP) 79 dokumen," paparnya.
Wahyu mengapresiasi kepada seluruh masyarakat dan instansi yang selalu mendukungnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan Tata Nilai Pasti Kemenkumham.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan instansi yang selalu mendukung kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan Tata Nilai Pasti Kemenkumham.” tutup Wahyu Hidayat.
"Tidak hanya pelayanan untuk warga negara Indonesia, Imigrasi Jakarta Pusat juga memberikan pelayanan bagi Warga Negara Asing berupa penerbitan izin tinggal keimigrasian," ungkapnya.
Wahyu menambahkan selama 2023, pihak telah menerbitkan izin tinggal keimigrasian sebanyak 16.820 dokumen, dengan rincian izin tinggal terbanyak. "Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 8044 dokumen, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 5281 dokumen, Izin Tinggal Tetap (ITAP) 79 dokumen," paparnya.
Wahyu mengapresiasi kepada seluruh masyarakat dan instansi yang selalu mendukungnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan Tata Nilai Pasti Kemenkumham.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan instansi yang selalu mendukung kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan Tata Nilai Pasti Kemenkumham.” tutup Wahyu Hidayat.
(cip)