Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 80 WNA dari China, Korsel, dan India Selama 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi 80 Warga Negara Asing (WNA) selama periode Tahun 2023. Mereka umumnya berasal dari China, Korea Selatan (Korsel), dan India.
"Kita lakukan deportasi karena orang asing tersebut kedapatan bekerja sebagai pengemis," kata Kepala Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Wahyu mengatakan warga negara asing yang mendominasi izin tinggal tersebut adalah China, Korea Selatan, dan India. "Selain melakukan pelayanan keimigrasian, Imigrasi Jakarta Pusat juga melakukan penegakan hukum keimigrasian bekerja sama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Timpora," kata Wahyu.
Menurutnya, untuk jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal atau overstay yaitu sebanyak 53 pelanggaran.
Wahyu menambahkan, dalam rangka memberikan informasi dan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, pihaknya melakukan penyebaran informasi dalam bentuk sosialisasi.
"Sosialisasi M Paspor di Sekolah Menengah Umum (SMU) 77 Jakarta. Kami juga menyosialisasikan paspor dan perkawinan campuran di Kantor Kecamatan Johar Baru dan sosialisasi peraturan izin tinggal keimigrasian dengan mengundang perwakilan perusahaan-perusahaan di wilayah Jakarta Pusat," ucapnya.
Dalam memberikan pelayanan untuk Warga Negara Indonesia selama 2023, Wahyu menuturkan Imigrasi Jakarta Pusat telah menerbitkan sebanyak 109.473 paspor, yang didominasi oleh paspor elektronik sebanyak 63.933 paspor dan paspor biasa sebanyak 45.540 paspor.
"Jumlah ini meningkat sebanyak 13.01 % dibanding tahun 2022, Di mana saat itu jumlah paspor yang diterbitkan hanya 96.866 paspor," ungkapnya.
Sebagai upaya perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), lanjut Wahyu, pihaknya juga melakukan pencegahan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Imigrasi Jakarta Pusat telah menolak permohonan paspor yang diduga akan digunakan menjadi Calon Pekerja Migran Nonprosedural sebanyak 154 permohonan.
"Tidak hanya pelayanan untuk warga negara Indonesia, Imigrasi Jakarta Pusat juga memberikan pelayanan bagi Warga Negara Asing berupa penerbitan izin tinggal keimigrasian," ungkapnya.
Wahyu menambahkan selama 2023, pihak telah menerbitkan izin tinggal keimigrasian sebanyak 16.820 dokumen, dengan rincian izin tinggal terbanyak. "Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 8044 dokumen, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 5281 dokumen, Izin Tinggal Tetap (ITAP) 79 dokumen," paparnya.
Wahyu mengapresiasi kepada seluruh masyarakat dan instansi yang selalu mendukungnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan Tata Nilai Pasti Kemenkumham.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan instansi yang selalu mendukung kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan Tata Nilai Pasti Kemenkumham.” tutup Wahyu Hidayat.
"Kita lakukan deportasi karena orang asing tersebut kedapatan bekerja sebagai pengemis," kata Kepala Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Wahyu mengatakan warga negara asing yang mendominasi izin tinggal tersebut adalah China, Korea Selatan, dan India. "Selain melakukan pelayanan keimigrasian, Imigrasi Jakarta Pusat juga melakukan penegakan hukum keimigrasian bekerja sama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Timpora," kata Wahyu.
Menurutnya, untuk jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal atau overstay yaitu sebanyak 53 pelanggaran.
Wahyu menambahkan, dalam rangka memberikan informasi dan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, pihaknya melakukan penyebaran informasi dalam bentuk sosialisasi.
"Sosialisasi M Paspor di Sekolah Menengah Umum (SMU) 77 Jakarta. Kami juga menyosialisasikan paspor dan perkawinan campuran di Kantor Kecamatan Johar Baru dan sosialisasi peraturan izin tinggal keimigrasian dengan mengundang perwakilan perusahaan-perusahaan di wilayah Jakarta Pusat," ucapnya.
Dalam memberikan pelayanan untuk Warga Negara Indonesia selama 2023, Wahyu menuturkan Imigrasi Jakarta Pusat telah menerbitkan sebanyak 109.473 paspor, yang didominasi oleh paspor elektronik sebanyak 63.933 paspor dan paspor biasa sebanyak 45.540 paspor.
"Jumlah ini meningkat sebanyak 13.01 % dibanding tahun 2022, Di mana saat itu jumlah paspor yang diterbitkan hanya 96.866 paspor," ungkapnya.
Sebagai upaya perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), lanjut Wahyu, pihaknya juga melakukan pencegahan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Imigrasi Jakarta Pusat telah menolak permohonan paspor yang diduga akan digunakan menjadi Calon Pekerja Migran Nonprosedural sebanyak 154 permohonan.
"Tidak hanya pelayanan untuk warga negara Indonesia, Imigrasi Jakarta Pusat juga memberikan pelayanan bagi Warga Negara Asing berupa penerbitan izin tinggal keimigrasian," ungkapnya.
Wahyu menambahkan selama 2023, pihak telah menerbitkan izin tinggal keimigrasian sebanyak 16.820 dokumen, dengan rincian izin tinggal terbanyak. "Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 8044 dokumen, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 5281 dokumen, Izin Tinggal Tetap (ITAP) 79 dokumen," paparnya.
Wahyu mengapresiasi kepada seluruh masyarakat dan instansi yang selalu mendukungnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan Tata Nilai Pasti Kemenkumham.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan instansi yang selalu mendukung kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan Tata Nilai Pasti Kemenkumham.” tutup Wahyu Hidayat.
(cip)