Imigrasi Jakpus Tingkatkan Pengawasan Orang Asing
loading...
A
A
A
JAKARTA - Imigrasi Jakarta Pusat terus meningkatkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) . Untuk itu, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menggelar kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Kemayoran, Kamis (16/3/2023).
Hal ini sebagaimana instruksi Dirjen Imigrasi Silmy Karim kepada seluruh Kantor Imigrasi untuk konsisten menegakkan aturan keimigrasian.
Baca juga: Kantor Imigrasi Bekasi Tingkatkan Pengawasan Orang Asing melalui IDN e-Arrival Card
Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Telmaizul Syatri, dan perwakilan instansi terkait seperti Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan, Kantor Pelayanan Pajak, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Intelijen Strategis TNI.
Pamuji mengatakan Tim Pora merupakan implementasi dari sinergitas antarinstansi untuk saling mendukung dan memaksimalkan kewenangan dalam melaksanakan fungsi pengawasan orang asing.
“Saya berharap semua instansi yang tergabung dalam Tim Pora Jakarta Pusat dapat saling bersinergi dalam pertukaran informasi, khususnya terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.
Pengawasan orang asing hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan penegakan hukum di berbagai bidang, termasuk hukum keimigrasian. Diperlukan peran serta masyarakat untuk berperan aktif dan saling bertukar informasi apabila menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran dan mengganggu ketertiban umum.
“Rapat Tim Pora kali ini merupakan salah satu tindak lanjut dari arahan Dirjen Imigrasi untuk melakukan pengawasan keimigrasian bagi WNA yang tinggal di Indonesia. Untuk itu, kami perlu kerja sama dari setiap elemen pemerintah, mulai dari Disdukcapil, BAIS, Polres, dan seluruh anggota Tim Pora Jakarta Pusat dapat bersinergi melakukan upaya penindakan bagi WNA yang melanggar keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat.
Hal ini sebagaimana instruksi Dirjen Imigrasi Silmy Karim kepada seluruh Kantor Imigrasi untuk konsisten menegakkan aturan keimigrasian.
Baca juga: Kantor Imigrasi Bekasi Tingkatkan Pengawasan Orang Asing melalui IDN e-Arrival Card
Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Telmaizul Syatri, dan perwakilan instansi terkait seperti Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan, Kantor Pelayanan Pajak, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Intelijen Strategis TNI.
Pamuji mengatakan Tim Pora merupakan implementasi dari sinergitas antarinstansi untuk saling mendukung dan memaksimalkan kewenangan dalam melaksanakan fungsi pengawasan orang asing.
“Saya berharap semua instansi yang tergabung dalam Tim Pora Jakarta Pusat dapat saling bersinergi dalam pertukaran informasi, khususnya terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.
Pengawasan orang asing hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan penegakan hukum di berbagai bidang, termasuk hukum keimigrasian. Diperlukan peran serta masyarakat untuk berperan aktif dan saling bertukar informasi apabila menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran dan mengganggu ketertiban umum.
“Rapat Tim Pora kali ini merupakan salah satu tindak lanjut dari arahan Dirjen Imigrasi untuk melakukan pengawasan keimigrasian bagi WNA yang tinggal di Indonesia. Untuk itu, kami perlu kerja sama dari setiap elemen pemerintah, mulai dari Disdukcapil, BAIS, Polres, dan seluruh anggota Tim Pora Jakarta Pusat dapat bersinergi melakukan upaya penindakan bagi WNA yang melanggar keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat.
(jon)