Terkait Musala, Mediasi Warga dan Pengembang Grand Wisata Bekasi Belum Capai Titik Temu

Selasa, 23 Februari 2021 - 16:25 WIB
Atas berbagai indikasi itulah, Rahman menduga proses gugatan pengembang kepada warga Cluster Water Garden sesungguhnya bukan disebabkan oleh wanprestasi. “Sejak awal memang ada upaya menghalangi warga untuk mendirikan musala, padahal tempat ibadah ini sangat kami butuhkan mengingat jarak masjid terdekat dengan rumah warga saja mencapai tiga kilometer,” katanya.



Sebelumnya, Sinarmas menggugat warga Cluster Water Garden yang mendirikan musala di atas tanah kaveling yang mereka beli. Padahal, tanah tersebut telah dilunasi beberapa tahun lalu. Pendirian musala juga telah memperoleh dukungan dan persetujuan hampir seluruh warga cluster, termasuk mereka yang beragama nonmuslim dan berbagai elemen organisasi sesuai aturan berlaku.

Saat ini, warga sedang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi.

Saat dikonfirmasi SINDOnews, pihak Sinarmas maupun pengembang Grand Wisata tidak bisa dikonfirmasi atau memberikan keterangan seputar kasus pendirian musala tersebut.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More