Terkait Musala, Mediasi Warga dan Pengembang Grand Wisata Bekasi Belum Capai Titik Temu

Selasa, 23 Februari 2021 - 16:25 WIB
Warga Cluster Water Garden Grand Wisata mendatangi PN Bekasi untuk mengikuti jalannya sidang dan sekaligus mendukung berdirinya musala di area klaster, Rabu (6/1/2021). Foto: Dok SINDOnews
BEKASI - Konflik antara warga RW 10 Cluster Water Garden Grand Wisata , Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang ingin mendirikan musala Al Muhajirin dengan PT Putra Alvita Pratama (pengembang Sinarmas Group) belum mencapai titik temu.

Ini dipicu gagalnya mediasi antara kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Rabu (17/2/2021). ”Atas situasi ini warga akan melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Ketua Yayasan Al Muhajirin Rahman Kholid, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Kisruh Musala Al Muhajirin, Warga Grand Wisata Bekasi: Gugatan Pengembang Harus Ditolak

Warga bakal melaporkan perkembangan yang ada kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan. “Ini sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai potensi dan kemungkinan buruk,” ucapnya.

Dalam proses mediasi terakhir, pihak Sinarmas tidak fokus kepada persoalan wanprestasi yang menjadi materi utama gugatan mereka. Pengembang justru lebih fokus mengurusi mengenai substansi akidah dan ibadah umat muslim di Cluster Water Garden.



Misalnya dalam draf perjanjian perdamaian yang disodorkan, pengembang justru melarang musala didirikan warga untuk dipergunakan sebagai tempat salat Jumat. Di tempat itu juga tidak boleh dikumandangkan adzan dengan pengeras suara dan dilaksanakan pengajian.

“Ini sudah masuk ranah menghalangi ibadah dan mengintervensi akidah kami sebagai seorang muslim. Ini sebuah pelanggaran serius,” tegasnya.

Sebaliknya, tuduhan wanprestasi yang selama ini digadang-gadang sama sekali tidak disentuh dalam proses mediasi.

Pengembang juga kerap mengubah kesepakatan yang telah dibuat dalam rangkaian mediasi sebelumnya. Hal ini karena sejak awal mediasi tidak dilakukan langsung oleh prinsipal Sinarmas yang secara hukum berhak mengambil keputusan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More