Kisruh Musala Al Muhajirin, Warga Grand Wisata Bekasi: Gugatan Pengembang Harus Ditolak

Rabu, 06 Januari 2021 - 10:59 WIB
loading...
Kisruh Musala Al Muhajirin, Warga Grand Wisata Bekasi: Gugatan Pengembang Harus Ditolak
Warga Cluster Water Garden Perumahan Grand Wisata mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Jalan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (6/1/2021). Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Ratusan warga Cluster Water Garden Perumahan Grand Wisata menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Cikarang , Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi di Jalan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (6/1/2021). Kedatangan warga untuk menolak gugatan PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang atas pembangunan musala di perumahan tersebut.

Warga yang datang dengan membawa spanduk menilai gugatan pendirian musala oleh pengembang Grand Wisata kepada Rahman Kholid dinilai sangat tidak relevan. Hari ini, PN Cikarang akan menggelar sidang gugatan perkara Nomor 326/Pdt.G/2020/PN. Ckr dengan dalil wanprestasi yang dilayangkan pengembang selaku penjual tanah kepada Rahman Kholid. (Baca juga: Pembangunan Musala di Kompleks Grand Wisata Digugat Pengembang)

”Berbagai dasar yang didalilkan penggugat tidak jelas (obscuur libel) sehingga patut ditolak,” ujar Rahman kepada MNC Portal Indonesia di Cikarang, Bekasi, Rabu (6/1/2021).

Menurut dia, terdapat beberapa dalil yang tidak tepat dari penggugat. Pertama, dasar gugatan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah No. 1000001477/PPJB/4EAA/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 telah berakhir atau hapus.

Berdasarkan Pasal 6 PPJB, tanah yang menjadi objek perjanjian telah diserahterimakan kepada Tergugat melalui Berita Acara Serah Terima Tanah No. 02693/BAST-KAV/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018. Pasal 6 Ayat (6) PPJB itu menegaskan sejak serah terima tanah dari penjual ke pembeli, segala beban dan biaya yang timbul terkait kepemilikan dan penggunaan tanah menjadi tanggungan pembeli.

Kedua, dalil penggugat bahwa tergugat tidak pernah meminta persetujuan tertulis mengenai desain, gambar konstruksi bangunan dan pemborong yang melaksanakan pembangunan musala sehingga melanggar PPJB pasal 9 (4) huruf (b) berlebihan.

Cluster Water Garden telah diserahterimakan kepada Pemkab Bekasi. Dengan begitu, kewenangan pendirian bangunan berada di tangan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMB.

Rahman menegaskan, penggugat tidak memiliki kewenangan dan atau mengambil alih kewenangan badan hukum publik dengan tujuan tertentu. ”Alasan tentang desain, konstruksi dan lainnya sangat berlebihan dan menunjukkan iktikad buruk, meniadakan hukum, dan mengambil hak sekaligus kewenangan pemerintah,” ujarnya.

Ketiga, Penggugat keliru memahami pemaknaan kebebasan beragama di Indonesia sesuai UUD 1945 pasal 29 dan 28E. Keempat, dalil Penggugat tidak beraturan, kabur dan tidak jelas karena mencampuradukkan keberatan atas izin mendirikan tempat ibadah yang merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan gugatan wanprestasi.

Kelima, surat undangan Penggugat kepada Tergugat No. 01/undangan/SS/XI/2020 tanggal 24 November 2020 tidak sah karena kuasa Penggugat tidak memiliki hak mengundang sehingga tidak ada alasan hukum tergugat menghadiri undangan itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)