Terkait Musala, Mediasi Warga dan Pengembang Grand Wisata Bekasi Belum Capai Titik Temu

Selasa, 23 Februari 2021 - 16:25 WIB
loading...
Terkait Musala, Mediasi...
Warga Cluster Water Garden Grand Wisata mendatangi PN Bekasi untuk mengikuti jalannya sidang dan sekaligus mendukung berdirinya musala di area klaster, Rabu (6/1/2021). Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Konflik antara warga RW 10 Cluster Water Garden Grand Wisata , Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang ingin mendirikan musala Al Muhajirin dengan PT Putra Alvita Pratama (pengembang Sinarmas Group) belum mencapai titik temu.

Ini dipicu gagalnya mediasi antara kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Rabu (17/2/2021). ”Atas situasi ini warga akan melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Ketua Yayasan Al Muhajirin Rahman Kholid, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Kisruh Musala Al Muhajirin, Warga Grand Wisata Bekasi: Gugatan Pengembang Harus Ditolak

Warga bakal melaporkan perkembangan yang ada kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan. “Ini sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai potensi dan kemungkinan buruk,” ucapnya.

Dalam proses mediasi terakhir, pihak Sinarmas tidak fokus kepada persoalan wanprestasi yang menjadi materi utama gugatan mereka. Pengembang justru lebih fokus mengurusi mengenai substansi akidah dan ibadah umat muslim di Cluster Water Garden.

Misalnya dalam draf perjanjian perdamaian yang disodorkan, pengembang justru melarang musala didirikan warga untuk dipergunakan sebagai tempat salat Jumat. Di tempat itu juga tidak boleh dikumandangkan adzan dengan pengeras suara dan dilaksanakan pengajian.

“Ini sudah masuk ranah menghalangi ibadah dan mengintervensi akidah kami sebagai seorang muslim. Ini sebuah pelanggaran serius,” tegasnya.

Sebaliknya, tuduhan wanprestasi yang selama ini digadang-gadang sama sekali tidak disentuh dalam proses mediasi.

Pengembang juga kerap mengubah kesepakatan yang telah dibuat dalam rangkaian mediasi sebelumnya. Hal ini karena sejak awal mediasi tidak dilakukan langsung oleh prinsipal Sinarmas yang secara hukum berhak mengambil keputusan.

Atas berbagai indikasi itulah, Rahman menduga proses gugatan pengembang kepada warga Cluster Water Garden sesungguhnya bukan disebabkan oleh wanprestasi. “Sejak awal memang ada upaya menghalangi warga untuk mendirikan musala, padahal tempat ibadah ini sangat kami butuhkan mengingat jarak masjid terdekat dengan rumah warga saja mencapai tiga kilometer,” katanya.


Sebelumnya, Sinarmas menggugat warga Cluster Water Garden yang mendirikan musala di atas tanah kaveling yang mereka beli. Padahal, tanah tersebut telah dilunasi beberapa tahun lalu. Pendirian musala juga telah memperoleh dukungan dan persetujuan hampir seluruh warga cluster, termasuk mereka yang beragama nonmuslim dan berbagai elemen organisasi sesuai aturan berlaku.

Saat ini, warga sedang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi.

Saat dikonfirmasi SINDOnews, pihak Sinarmas maupun pengembang Grand Wisata tidak bisa dikonfirmasi atau memberikan keterangan seputar kasus pendirian musala tersebut.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1979 seconds (0.1#10.140)