Kasus Pembangunan Musala, Ratusan Warga Grand Wisata Datangi PN Cikarang

Rabu, 06 Januari 2021 - 10:46 WIB
loading...
Kasus Pembangunan Musala, Ratusan Warga Grand Wisata Datangi PN Cikarang
Warga Grand Wisata Klaster Water Garden mendatangi PN Bekasi untuk mengikuti jalannya sidang dan sekaligus mendukung berdirinya musala di dalam klaster, Rabu (6/1/2021). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BEKASI - Ratusan warga Cluster Water Garden Perumahan Grand Wisata mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cikarang di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi di Jalan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (6/1/2021). Kedatangan warga ini untuk menolak atas gugatan PT Putra Alvita Pratama atas pembangunan musala di perumahan tersebut.

Warga yang datang dengan membawa spanduk menilai gugatan pendirian musala oleh pengembang Grand Wisata kepada Rahman Kholid dinilai sangat tidak relevan. Hari ini, PN Cikarang akan menggelar sidang gugatan perkara Nomor 326/Pdt.G/2020/PN. Ckr dengan dalil wanprestasi yang dilayangkan PT. Putra Alvita Pratama selaku penjual tanah kepada Rahman Kholid.

”Berbagai dasar yang didalilkan penggugat tidak jelas (obscuur libel) sehingga patut ditolak,” kata Rahman kepada MNC Portal Indonesia di Cikarang, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Pembangunan Musala di Kompleks Grand Wisata Digugat Pengembang)

Menurut dia, terdapat beberapa dalil yang tidak tepat dari Penggugat. Pertama, dasar gugatan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah No. 1000001477/PPJB/4EAA/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 telah berakhir atau hapus.

Berdasarkan Pasal 6 PPJB, tanah yang menjadi objek perjanjian telah diserahterimakan kepada Tergugat melalui Berita Acara Serah Terima Tanah No. 02693/BAST-KAV/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018. Pasal 6 Ayat (6) PPJB itu menegaskan sejak serah terima tanah dari penjual ke pembeli, segala beban dan biaya yang timbul terkait kepemilikan dan penggunaan tanah menjadi tanggungan pembeli.

”Oleh karenanya tentang jual beli tanah telah selesai dan tujuan perjanjian tercapai, yaitu pembayaran telah dilunasi dan tanah telah diserahterimakan,” ungkapnya. (Baca juga: Besok Iring-iringan Warga Grand Wisata Akan Penuhi PN Cikarang)

Kedua, dalil penggugat bahwa tergugat tidak pernah meminta persetujuan tertulis mengenai desain, gambar konstruksi bangunan dan pemborong yang melaksanakan pembangunan musala sehingga melanggar PPJB pasal 9 (4) huruf (b) berlebihan.

Cluster Water Garden telah diserahterimakan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi. Dengan begitu, kewenangan pendirian bangunan berada di tangan pemerintah sesuai Permendagri No 32/2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Kabupaten Bekasi No 10/2013 tentang IMB.

Rahman menegaskan, penggugat tidak memiliki kewenangan dan atau mengambil alih kewenangan badan hukum publik dengan tujuan tertentu. ”Alasan tentang desain, konstruksi dan lainnya sangat berlebihan dan menunjukkan iktikad buruk, meniadakan hukum, dan mengambil hak dan kewenangan pemerintah,” tegasnya.

Ketiga, penggugat keliru memahami pemaknaan kebebasan beragama di Indonesia sesuai UUD 1945 pasal 29 dan 28E. Keempat, dalil Penggugat tidak beraturan, kabur dan tidak jelas karena mencampuradukkan keberatan atas izin mendirikan tempat ibadah yang merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan gugatan wanprestasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)