Besok Iring-iringan Warga Grand Wisata Akan Penuhi PN Cikarang

Selasa, 05 Januari 2021 - 21:43 WIB
loading...
Besok Iring-iringan Warga Grand Wisata Akan Penuhi PN Cikarang
Musala yang sedang dibangun di Klaster Water Garden, Grand Wisata,Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto/Dok Warga
A A A
BEKASI - Puluhan warga Klaster Water Garden, Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi akan ngluruk (menggeruduk) Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (6/1/2021) besok. Kehadiran mereka untuk mengikuti sidang gugatan yang dilayangkan pengembang perumahan terkait pembangunan rumah ibadah di klaster tersebut.

”Kami akan konsisten memberikan dukungan moril kepada Sdr Rahman Kholid SH. MH., sampai ada keputusan mengikat dari Pengadilan Negeri Cikarang,” ujar M Fachruddin, koordinator warga klaster Water Garden, Selasa (5/1/2021). (Baca juga: Pembangunan Musala di Kompleks Grand Wisata Digugat Pengembang)

Menurut rencana, warga akan berangkat bersama-sama pukul 08.00 WIB setelah menggelar doa bersama. Di sana, warga akan mengikuti sidang perdana gugatan sampai selesai. Warga juga akan menggelar konferensi pers sebelum kembali ke Water Garden.

”Kami akan terus berjuang sampai dengan selesainya pembangunan musa dengan keyakinan bahwa siapa yang membangun masjid karena Allah SWT, Allah SWT akan membangun baginya semisal itu di surga,” kata Fachruddin.

Seperti diberitakan, keinginan warga muslim di Water Garden untuk mendirikan musala justru berujung gugatan di pengadilan. pendirian musala sangat penting bagi warga muslim lntaran masjid terdekat jaraknya tiga kilometer, yang mesti ditempuh dengan kendaraan. (Baca juga: Banyak Tempat Ibadah Belum Milik IMB, Pemkab Sleman Beri Dispensasi)

Pengembang menilai warga yang telah membeli dan membayar lunas tanah untuk musala melakukan wanprestasi. Sesuai perjanjian jual beli tanah itu untuk tempat tinggal, bukan rumah ibadah. Tetapi warga berargumen bahwa setelah serah terima pada 27 Agustus 2018, tanah tersebut telah menjadi tanggung jawab warga sebagai pembeli.

”Perjanjian itu sudah selesai karena di dalam perjanjian itu dinyatakan bahwa setelah serah terima, tanah jadi tanggung jawab pembeli. Sepanjang aturan membolehkan, kami mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk pendirian tempat ibadah,” ujar Rahman Khalid, ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)