Tidak Punya Hak Istimewa, Kenapa Rombongan Moge Kerap Arogan di Jalanan?

Sabtu, 13 Februari 2021 - 09:59 WIB
Rombongan motor gede (moge) lolos razia ganjil genap saat melintas di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Foto: Ist
BOGOR - Rombongan motor gede (moge) kembali menjadi sorotan publik setelah lolos razia ganjil genap saat melintas di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Dalam video yang beredar tampak rombongan moge tancap gas di antara puluhan petugas yang melakukan razia di jalanan.



Diketahui, Pemerintah Kota Bogor menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Aturan ganjil genap hanya dikecualikan bagi kendaraan umum, ojek online, taksi online, pekerja, kendaraan logistik, kendaraan darurat, serta kendaraan tertentu lainnya dengan menunjukkan identitas kepada petugas.

Itu artinya, penunggang besi dengan deru mesin ber-CC besar itu tidak mendapatkan hak istimewan. Dalam aturan apa pun, Moge memang tidak punya hak istimewa di jalanan.





Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134, kendaraan yang memperoleh hak utama adalah:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More