DKI Pastikan Belum Ada Pelanggaran Aturan Pernikahan di Masa PSBB Transisi

Rabu, 05 Agustus 2020 - 03:00 WIB
Tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin dengan menjaga jarak fisik saat simulasi resepsi pernikahan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta belum memberikan izin masyarakat menggelar resepsi pernikahan di saat masa P embatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Kurnia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya masyarakat yang menggelar pesta resepsi pernikahan. “Belum (ada yang ditemukan melanggar),” kata Cucu saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Sanksi Denda Pelanggar PSBB Transisi di Jakarta Terkumpul Rp1,5 Miliar)

Dia menegaskan sejauh ini Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan acara akad nikah dengan jumlah maksimal sebanyak 30 orang. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Agama. “Berdasarkan SE Kemenag maksimum 30 orang,” jelasnya. (Baca juga: Pesta Pernikahan di Jakarta Masih Dilarang, Acara Akad hanya Maksimal 30 Orang)

Lebih lanjut, Cucu berkata bila ada pelanggar aturan akad nikah tersebut akan dikenakan sanksi sebesar Rp10 juta sesuai Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi. Apabila dilakukan dalam gedung, pengelola gedung bahkan mendapatkan sanksi. “Kalu di gedung, nanti yang ditindak pengelola gedungnya,” tutupnya.
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More