Sanksi Denda Pelanggar PSBB Transisi di Jakarta Terkumpul Rp1,5 Miliar

Selasa, 04 Agustus 2020 - 15:31 WIB
loading...
Sanksi Denda Pelanggar...
Satpol PP DKI Jakarta telah menindak sebanyak 62.158 orang pelanggar PSBB Transisi sejak berlaku 5 Juni 2020 lalu.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta telah menindak sebanyak 62.158 orang pelanggar PSBB Transisi sejak berlaku 5 Juni 2020 lalu. Total sanksi denda yang terkumpul mencapai Rp1,5 miliar.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, untuk perorangan yang melanggar PSBB itu berjumlah sebanyak 78 62.158 orang. Dengan rincian sebanyak 55.387 diberikan sanksi sosial dan 6.811 Orang diberikan sanksi denda dengan jumlah yang terkumpul sekitar Rp1.007.560.000.

Kemudian, lanjut Arifin, dari penindakan sanksi kegiatan-kegiatan sosial budaya dan pariwisata yang ditindak ada sekitar 58 tempat dengan 26 tempat diantaranya disegel. Sementara 24 tempat lainnya dikenakan denda dan delapan lainnya diberikan teguran tertulis. Dari pelanggaran jenis ini terkumpul jumlah denda mencapai Rp193.500.000.

Selain itu, lanjut Arifin, Satpol PP juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran di fasilitas-fasilitas umum. Total ada 601 pelanggar yang ditindak dengan 503 di antaranya mendapat sanksi teguran tertulis dan 98 pelanggar dikenakan sanksi denda. Jumlah denda yang dikumpulkan ada sebanyak Rp369.850.000.

"Sehingga keseluruhan denda yang dikumpulkan selama masa PSBB Transisi mencapai Rp1.570.000.000," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (4/8/2020). (Baca: DKI Siapkan Denda Progresif Bagi Pelanggar PSBB Transisi)

Arifin mengakui sanksi sosial dan denda yang diberikan itu belum memberi efek jera bagi masyarakat. Untuk itu, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun peraturan sanksi hasil evaluasi yang dilakukan selama ini."Nanti akan dikenakan sanksi denda progresif bagi siapa saja pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)