PN Bogor Kabulkan Praperadilan 3 Tersangka Pemerkosaan Pegawai Kemenkop, Polisi Gelar Rapat
loading...
A
A
A
BOGOR - Polresta Bogor Kota akan mencari bukti baru kasus dugaan pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Polisi segera menggelar rapat terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang mengabulkan permohonan praperadilan tiga tersangka.
"Kompolnas hari ini datang, nanti kita gelar perkara. Mungkin ada bukti baru atau novum, baru nanti kita adakan upaya-upaya berikutnya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (18/1/2023).
Dalam rapat tersebut, kata dia, akan dilakukan beberapa hal, mulai dari gelar perkara, bedah kasus hingga fakta-fakta akan dianalisa.
"Kalau ada bukti baru buka lagi (kasusnya). Sepanjang ada bukti baru, novum baru, bisa dibuka," tandasnya.
Sebelumnya, PN Kota Bogor mengabulkan pemohonan praperadilan kasus pemerkosaan oleh tiga oknum pegawai Kemenkop UKM. Keputusan ini dikeluarkan PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023.
"Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bogor yang dikutip MNC Portal, Selasa (17/1/2023).
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh tiga pegawai Kemenkop UKM yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan Nomor Perkara 5/Pid. Pra/2022/ PN Bogor dengan termohon Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.
Lihat Juga: Praperadilan, Tom Lembong Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli Buktikan Penetapan Tersangka Tidak Sah
"Kompolnas hari ini datang, nanti kita gelar perkara. Mungkin ada bukti baru atau novum, baru nanti kita adakan upaya-upaya berikutnya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (18/1/2023).
Dalam rapat tersebut, kata dia, akan dilakukan beberapa hal, mulai dari gelar perkara, bedah kasus hingga fakta-fakta akan dianalisa.
"Kalau ada bukti baru buka lagi (kasusnya). Sepanjang ada bukti baru, novum baru, bisa dibuka," tandasnya.
Sebelumnya, PN Kota Bogor mengabulkan pemohonan praperadilan kasus pemerkosaan oleh tiga oknum pegawai Kemenkop UKM. Keputusan ini dikeluarkan PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023.
"Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bogor yang dikutip MNC Portal, Selasa (17/1/2023).
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh tiga pegawai Kemenkop UKM yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan Nomor Perkara 5/Pid. Pra/2022/ PN Bogor dengan termohon Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.
Lihat Juga: Praperadilan, Tom Lembong Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli Buktikan Penetapan Tersangka Tidak Sah
(thm)