PN Bogor Kabulkan Praperadilan 3 Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop
loading...
A
A
A
BOGOR - Majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Kota Bogor mengabulkan permohonan praperadilan kasus pemerkosaan oleh tiga oknum pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Keputusan ini dikeluarkan PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023.
"Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bogor yang dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa 17 Januari 2023.
Lalu, menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813b/III/RES1.24/2020 terganggal 18 Maret tahun 2020. Serta tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.sidik/813.a/RES/1.24/1/2020/Sat Reskrim tanggal 1 Januari 2020.
Adapun permohonan praperadilan ini diajukan oleh tiga pegawai Kemenkop UKM yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan Nomor Perkara 5/Pid. Pra/2022/ PN Bogor dengan termohon Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan oknum pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) di Kota Bogor kembali dibuka. Hal tersebut sesuai dengan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan di Polda Jawa Barat. "Perkembangan saat ini kasus sudah dilanjutkan kembali. Kami sudah pemberkasan dan sekarang tahap satu kirim berkas ke pengadilan," kata Satreskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila kepada wartawan, Senin 26 Desember 2022.
"Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bogor yang dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa 17 Januari 2023.
Lalu, menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813b/III/RES1.24/2020 terganggal 18 Maret tahun 2020. Serta tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.sidik/813.a/RES/1.24/1/2020/Sat Reskrim tanggal 1 Januari 2020.
Adapun permohonan praperadilan ini diajukan oleh tiga pegawai Kemenkop UKM yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan Nomor Perkara 5/Pid. Pra/2022/ PN Bogor dengan termohon Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan oknum pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) di Kota Bogor kembali dibuka. Hal tersebut sesuai dengan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan di Polda Jawa Barat. "Perkembangan saat ini kasus sudah dilanjutkan kembali. Kami sudah pemberkasan dan sekarang tahap satu kirim berkas ke pengadilan," kata Satreskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila kepada wartawan, Senin 26 Desember 2022.
(mhd)