Pengelola JCC Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik dan Pastikan Event Berjalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengelola kawasan Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berkomitmen penuh menjalankan kegiatan operasional di JCC secara profesional selama permasalahan kontrak dengan Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
General Manager JCC Edwin Sulaeman mengatakan, PT GSP akan selalu mengutamakan kepentingan dan kepastian bisnis dari para client agar bisnis Meeting Incentives Convention Exhibition (MICE) di JCC dapat terus berjalan secara optimal.
"JCC tetap beroperasi seperti biasa, dan seluruh kontrak dengan para client yang telah ditandatangani tetap berjalan. Agenda MICE di JCC ini memiliki dampak ekonomi yang luar biasa, jadi kami tetap fokus melayani kebutuhan client,” kata Edwin dalam acara Media Briefing di JCC, Senayan Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Menurut Edwin, JCC telah memiliki sejumlah kontrak sampai tahun 2025 dengan berbagai client, baik lokal maupun international. Sebagian besar kontrak tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Mengingat peran strategis dan dampak besar JCC terhadap industri MICE Indonesia, Edwin berharap agar seluruh pihak tetap mendukung agar kegiatan di JCC tetap berjalan normal mengingat banyaknya berbagai segmen pelaku usaha mulai dari korporasi hingga UMKM memiliki kepentingan terhadap suksesnya berbagai kegiatan bisnis maupun non bisnis di JCC.
“Banyak pelaku bisnis yang bergantung dari berbagai event MICE di JCC. Jadi, kami berharap agar semua agenda MICE tidak terganggu selama proses hukum berlangsung,” tegas Edwin.
Kuasa Hukum PT GSP Amir Syamsudin menambahkan, kehadiran PT GSP sebagai investor dan pengelola JCC memiliki dasar hukum yang kuat yaitu perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operation Transfer/BOT) yang ditandatangani dan disepakati bersama pada tanggal 22 Oktober 1991.
Saat itu, PT GSP mendapat mandat dari pemerintah untuk membangun JCC sebagai venue penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 yang diikuti oleh sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.
"Sesuai klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian kerja sama disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP (dulu PT Indobuildco) memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian," terangnya.
Selama BOT, mantan Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini memastikan tidak ada pelanggaran. Termasuk membayar pajak yang nilainya puluhan miliar rupiah kepada Pemerintah Pusat dan Daerah.
General Manager JCC Edwin Sulaeman mengatakan, PT GSP akan selalu mengutamakan kepentingan dan kepastian bisnis dari para client agar bisnis Meeting Incentives Convention Exhibition (MICE) di JCC dapat terus berjalan secara optimal.
"JCC tetap beroperasi seperti biasa, dan seluruh kontrak dengan para client yang telah ditandatangani tetap berjalan. Agenda MICE di JCC ini memiliki dampak ekonomi yang luar biasa, jadi kami tetap fokus melayani kebutuhan client,” kata Edwin dalam acara Media Briefing di JCC, Senayan Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Menurut Edwin, JCC telah memiliki sejumlah kontrak sampai tahun 2025 dengan berbagai client, baik lokal maupun international. Sebagian besar kontrak tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Mengingat peran strategis dan dampak besar JCC terhadap industri MICE Indonesia, Edwin berharap agar seluruh pihak tetap mendukung agar kegiatan di JCC tetap berjalan normal mengingat banyaknya berbagai segmen pelaku usaha mulai dari korporasi hingga UMKM memiliki kepentingan terhadap suksesnya berbagai kegiatan bisnis maupun non bisnis di JCC.
“Banyak pelaku bisnis yang bergantung dari berbagai event MICE di JCC. Jadi, kami berharap agar semua agenda MICE tidak terganggu selama proses hukum berlangsung,” tegas Edwin.
Kuasa Hukum PT GSP Amir Syamsudin menambahkan, kehadiran PT GSP sebagai investor dan pengelola JCC memiliki dasar hukum yang kuat yaitu perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operation Transfer/BOT) yang ditandatangani dan disepakati bersama pada tanggal 22 Oktober 1991.
Saat itu, PT GSP mendapat mandat dari pemerintah untuk membangun JCC sebagai venue penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 yang diikuti oleh sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.
"Sesuai klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian kerja sama disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP (dulu PT Indobuildco) memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian," terangnya.
Selama BOT, mantan Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini memastikan tidak ada pelanggaran. Termasuk membayar pajak yang nilainya puluhan miliar rupiah kepada Pemerintah Pusat dan Daerah.
(cip)