Berkas Kasus Film Porno Lengkap, Siskaee Cs Segera Diadili
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masih ingat selebgram Siskaee Cs yang menjadi tersangka kasus film porno rumah produksi di Jakarta Selatan? Berkas kasus mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, Siskaee Cs segera diadili.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas tersebut dinyatakan lengkap per Jumat (17/5/2024).
"Bahwa pada 17 Mei 2024 JPU Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan," ujar Ade, Selasa (21/5/2024).
Ade mengatakan, 11 tersangka segera menjalani persidangan. Mereka yakni FCN alias Siskaee, PPL alias Jesicha, ATA alias Mely 3 GP, AFL, BPP, ALP alias Arielle Belus, AWW alias Raja Adipati, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri, dan VV.
"Sedangkan untuk tersangka atas nama SNA alias ICI belum dapat mengikuti tahap 2 (pengiriman tersangka ke JPU) dikarenakan sedang sakit," ucapnya.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas tersebut dinyatakan lengkap per Jumat (17/5/2024).
"Bahwa pada 17 Mei 2024 JPU Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan," ujar Ade, Selasa (21/5/2024).
Ade mengatakan, 11 tersangka segera menjalani persidangan. Mereka yakni FCN alias Siskaee, PPL alias Jesicha, ATA alias Mely 3 GP, AFL, BPP, ALP alias Arielle Belus, AWW alias Raja Adipati, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri, dan VV.
"Sedangkan untuk tersangka atas nama SNA alias ICI belum dapat mengikuti tahap 2 (pengiriman tersangka ke JPU) dikarenakan sedang sakit," ucapnya.
(jon)