11 Pemeran Film Porno di Jaksel Jadi Tersangka, Termasuk Siskaee dan Virly Virginia

Kamis, 28 Desember 2023 - 18:32 WIB
loading...
11 Pemeran Film Porno di Jaksel Jadi Tersangka, Termasuk Siskaee dan Virly Virginia
Polisi menetapkan 11 pemeran wanita dan pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Dari 11 orang tersebut dua di antaranya Siskaee dan Virly Virginia. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan 11 pemeran wanita dan pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Dari 11 orang tersebut dua di antaranya Siskaee dan Virly Virginia.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka,” ujar Ade Safri, Kamis (28/12/2023).



“Itu merupakan 2 orang dari talent pria dan 9 orang dari talent wanita,” sambungnya.

Sembilan pemeran wanita yang menjadi tersangka yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Selanjutnya, pihaknya memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada 27 Desember 2023 telah dikirimkan oleh penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” katanya.

“Pada 8 Januari 2024 kita akan lakukan pemanggilan selama 2 hari, tanggal 8 dan 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan 11 tersangka,” tambahnya.

Ade Safri menjelaskan rumah produksi atau production house (PH) konten film bermuatan asusila dewasa disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan. Dalam kasus tersebut sebelumnya telah menangkap dan menetapkan 5 tersangka.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)