11 Pemeran Film Porno di Jaksel Jadi Tersangka, Termasuk Siskaee dan Virly Virginia

Kamis, 28 Desember 2023 - 18:32 WIB
loading...
A A A
Lima tersangka pembuat konten asusila dewasa yang ditangkap yakni I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik tiga website berisi konten tersebut.

“Merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam dan ini berbayar,” ujar Ade Safri.

Tiga website yang dikendalikan 5 tersangka diperkirakan sudah memproduksi sekitar 120 film. Dari pengungkapan ini, polisi menyita satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, laptop dan komputer, serta dua TV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)