11 Pemeran Film Porno di Jaksel Jadi Tersangka, Termasuk Siskaee dan Virly Virginia

Kamis, 28 Desember 2023 - 18:32 WIB
loading...
11 Pemeran Film Porno...
Polisi menetapkan 11 pemeran wanita dan pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Dari 11 orang tersebut dua di antaranya Siskaee dan Virly Virginia. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan 11 pemeran wanita dan pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Dari 11 orang tersebut dua di antaranya Siskaee dan Virly Virginia.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka,” ujar Ade Safri, Kamis (28/12/2023).



“Itu merupakan 2 orang dari talent pria dan 9 orang dari talent wanita,” sambungnya.

Sembilan pemeran wanita yang menjadi tersangka yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Selanjutnya, pihaknya memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada 27 Desember 2023 telah dikirimkan oleh penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” katanya.

“Pada 8 Januari 2024 kita akan lakukan pemanggilan selama 2 hari, tanggal 8 dan 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan 11 tersangka,” tambahnya.

Ade Safri menjelaskan rumah produksi atau production house (PH) konten film bermuatan asusila dewasa disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan. Dalam kasus tersebut sebelumnya telah menangkap dan menetapkan 5 tersangka.

Lima tersangka pembuat konten asusila dewasa yang ditangkap yakni I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik tiga website berisi konten tersebut.

“Merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam dan ini berbayar,” ujar Ade Safri.

Tiga website yang dikendalikan 5 tersangka diperkirakan sudah memproduksi sekitar 120 film. Dari pengungkapan ini, polisi menyita satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, laptop dan komputer, serta dua TV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)