Remaja Jual Video Porno Anak via Telegram Rp200 Ribu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap remaja asal Sumenep, Jawa Timur berinisial DY (25) di Jalan Kaliabang Rototan, Tarumajaya, Bekasi karena menjual video porno anak melalui media sosial Telegram. Pelaku menjual video porno seharga Rp150 ribu-Rp200 ribu.
"Untuk mendapatkan konten video asusila, calon pembeli atau pelanggannya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang mulai dari Rp150.000 hingga Rp200.000," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (30/5/2024).
Pelanggan atau pembeli yang ingin menikmati konten video porno anak yang disediakan DY harus membayarkan sejumlah uang terlebih dahulu. Konten tersebut pelaku jual melalui akun Telegram bernama Real Admin Group.
Akun Telegram awalnya dipromosikan pelaku melalui Twitter atau X. Pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli di Twitter pada 27 Mei 2024 lalu.
Polisi menangkap pelaku DY di kediaman orang tuanya, kawasan Tarumajaya, Bekasi, 29 Mei 2024. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2 ponsel yang digunakan pelaku untuk mengelola grup Telegram Real Admin Group.
"Hasil cek didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak pada pembeli-pembeli video di media sosial Telegram. Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi di mana pelaku mengakui segala perbuatannya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ade Safri.
Lihat Juga: Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Tim Patroli Selamatkan 4 Remaja yang Ceburkan Diri Hindari Petugas
"Untuk mendapatkan konten video asusila, calon pembeli atau pelanggannya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang mulai dari Rp150.000 hingga Rp200.000," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (30/5/2024).
Pelanggan atau pembeli yang ingin menikmati konten video porno anak yang disediakan DY harus membayarkan sejumlah uang terlebih dahulu. Konten tersebut pelaku jual melalui akun Telegram bernama Real Admin Group.
Akun Telegram awalnya dipromosikan pelaku melalui Twitter atau X. Pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli di Twitter pada 27 Mei 2024 lalu.
Polisi menangkap pelaku DY di kediaman orang tuanya, kawasan Tarumajaya, Bekasi, 29 Mei 2024. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2 ponsel yang digunakan pelaku untuk mengelola grup Telegram Real Admin Group.
"Hasil cek didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak pada pembeli-pembeli video di media sosial Telegram. Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi di mana pelaku mengakui segala perbuatannya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ade Safri.
Lihat Juga: Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Tim Patroli Selamatkan 4 Remaja yang Ceburkan Diri Hindari Petugas
(jon)