Jual Video Porno Anak via Telegram, Remaja Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap remaja asal Sumenep, Jawa Timur berinisial DY (25) di Jalan Kaliabang Rototan, Tarumajaya, Bekasi. DY kedapatan menjual video porno anak melalui media sosial Telegram.
"Kami menangkap pria kelahiran Sumenep berinisial DY (25). Dia menjual konten pornografi anak melalui Telegram," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (30/5/2024).
Penangkapan remaja itu berawal saat penyidik Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli di Twitter atau X pada 27 Mei 2024. Polisi menemukan akun Twitter yang mempromosikan akun Telegram bernama Real Admin Group.
Dari hasil penelusuran, akun Telegram tersebut ternyata menjual konten video pornografi anak berbayar. Polisi lantas melacak pengelola akun Telegram Real Admin Group itu hingga akhirnya diketahui jika pengelola itu berinisial DY.
"Kami mendatangi alamat yang diduga tempat usaha dari orang tua target di Jalan Kaliabang Rototan, Tarumajaya, Bekasi pada 29 Mei 2024 dan langsung menangkap pelaku (DY) setelah ditemukan barang bukti ada dua ponsel yang digunakan pelaku untuk menjual konten pornografi anak," kata Ade Safri.
"Kami menangkap pria kelahiran Sumenep berinisial DY (25). Dia menjual konten pornografi anak melalui Telegram," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (30/5/2024).
Penangkapan remaja itu berawal saat penyidik Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli di Twitter atau X pada 27 Mei 2024. Polisi menemukan akun Twitter yang mempromosikan akun Telegram bernama Real Admin Group.
Dari hasil penelusuran, akun Telegram tersebut ternyata menjual konten video pornografi anak berbayar. Polisi lantas melacak pengelola akun Telegram Real Admin Group itu hingga akhirnya diketahui jika pengelola itu berinisial DY.
"Kami mendatangi alamat yang diduga tempat usaha dari orang tua target di Jalan Kaliabang Rototan, Tarumajaya, Bekasi pada 29 Mei 2024 dan langsung menangkap pelaku (DY) setelah ditemukan barang bukti ada dua ponsel yang digunakan pelaku untuk menjual konten pornografi anak," kata Ade Safri.
(jon)