Dampingi Korban Pemerkosaan, RPA Perindo Pastikan Bisa Pendidikan Formal Kembali

Senin, 08 Juli 2024 - 14:33 WIB
loading...
Dampingi Korban Pemerkosaan,...
RPA Perindo memastikan bakal mendampingi kliennya, anak di bawah umur korban pemerkosaan untuk mendapatkan haknya untuk mengenyam kembali bangku sekolah. Foto/Jonathan Simanjuntak/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memastikan bakal mendampingi kliennya, anak di bawah umur korban pemerkosaan untuk mendapatkan haknya untuk mengenyam kembali bangku sekolah. Korban diketahui sempat putus sekolah usai mengandung akibat peristiwa pemerkosaan.

"Kami berharap agar RPA Perindo dapat melakukan pendampingan hingga korban dapat kembali bersekolah. Karena ini masalah anak bangsa, tetap kita akan kawal," kata Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel, Senin (8/7/2024).

Kenzo menjelaskan RPA Perindo akan segera melakukan langkah-langkah termasuk pihak sekolah untuk melakukan audiensi agar anak mendapatkan hak pendidikannya kembali. Ia berharap agar korban pemerkosaan tidak mendapatkan diskriminasi baik itu di lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat.



"Kita akan segera beraudiensi ke sekolah sehingga kita perlu kasih pengarahan juga atau kita kasih pendapat mengenai kasus ini sehingga jangan sampai ada diskriminasi terhadap korban, karena korban adalah wanita, di masyarakat ada keadilan di hukum ada keadilan," tegasnya.

Adapun Kenzo juga mengungkap bahwa korban dalam kondisi sehat pascamelahirkan. Ke depan, RPA Perindo juga bakal melakukan langkah hukum untuk memastikan agar kasus ini mampu masuk ke meja hijau.

"Perkaranya sudah mau P21, kita kawal terus, kita akan tanya kapan sidangnya, harapannya dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi (akan bersidang)," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2237 seconds (0.1#10.140)