RPA Perindo: Kasus Pemerkosaan Anak di Jakarta Pusat Segera P21

Senin, 10 Juni 2024 - 18:09 WIB
loading...
RPA Perindo: Kasus Pemerkosaan Anak di Jakarta Pusat Segera P21
Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina memberikan keterangan soal kasus pemerkosaan anak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina mengungkapkan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di apartemen Jakarta Pusat telah memasuki tahap pemeriksaan akhir. RPA Perindo berharap kasus segera di-P21-kan atau dinaikkan ke tingkat kejaksaan.

"Hari ini kami mendampingi korban anak di bawah umur yang mengalami tindak pemerkosaan. Kali ini dipanggil dalam rangka pemeriksaan akhir karena sudah diproses dan sebentar lagi semua data-data akan dikirim ke Kejati DKI Jakarta," ujar Jeannie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).



Kasus tersebut terjadi pada Oktober 2023 di apartemen Jakarta Pusat, namun mandek hingga 8 bulan. Sehingga, RPA Perindo meminta agar ada pergantian penyidik.

"Dengan pergantian penyidik baru harapan kami supaya secepatnya persoalan ini diselesaikan secara tuntas. Secepatnya dinaikkan ke kejaksaan di-P21-kan," katanya.

RPA Perindo berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu akan terus mengawal kasus hingga ke persidangan. "Jadi pemeriksaan tadi intinya melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap korban dan saksi-saksi," ucapnya.

"Tadi tinggal dilengkapi saja. Setelah ini akan ada pemanggilan pelaku dan proses dilimpahkan ke kejati. Kami berharap secepatnya di-P21-kan," sambungnya.

Partai Perindo yang dipimpin Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo berharap bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat menjadi perhatian.

"Kami berharap supaya benar-benar dari pihak kepolisian untuk secepatnya apa pun perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan anak agar cepat ditindak," katanya.

Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera tidak ingin masyarakat enggan melaporkan soal tindak kekerasan seksual anak karena prosesnya dianggap lambat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1001 seconds (0.1#10.140)
pixels