Alih Fungsi SDN Pocin 1 Akhirnya Ditunda, Wali Kota Depok Persilakan Siswa Masuk Lagi
loading...
A
A
A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris akhirnya menunda pembangunan masjid di lahan SDN Pondok Cina (Pocin) 1 . Penundaan alih fungsi lahan itu setelah adanya masukan dari sejumlah kementerian/lembaga dan Gubernur Jawa Barat.
"Pembangunan Mesjid di lokasi SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda, sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yaitu di SDN Pondok Cina 5," tulis Idris dalam akun Instagramnya, @idrisashomad, Rabu (14/12/2022).
Idris mengatakan, siswa SDN Pocin 1 yang saat ini sudah direlokasi di SDN Pocin 3 dan 5, diperkenankan untuk memilih tetap sekolah tersebut. Namun siswa yang ingin kembali ke SDN Pocin 1, juga diperbolehkan.
Bagi siswa yang ingin belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 akan difasilitasi sampai dengan terbangunnya RKB Baru di SDN Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi.
Menurut Idris, pembangunan ruang belajar baru di SDN Pocin 5 akan dibangun oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran yang bersumber dari APBN 2023.
Idris sebelumnya telah menerima saran dari sejumlah kementrian dan lembaga mengenai polemik alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1. Beberapa hari lalu, Idris bertemu dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Selain itu juga ada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ombudsman.
Idris menyebut Pemkot Depok tidak pernah menelantarkan anak didik untuk bersekolah. Pihaknya tetap mendengarkan aspirasi orang tua murid dengan memperkenankan anak-anak untuk mengikuti ujian di SDN Pondok Cina 1.
Terkait rerncana relokasi, kata dia, hal itu sudah dilakukan melalui kajian. Alasan demi keselamatan dan keamanan siswa, mengingat lokasi SDN Pondokcina 1 berada di jalan utama Margonda Raya.
“Proses alih fungsi aset juga sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan saat ini lokasi tersebut peruntukannya untuk rumah ibadah atau Masjid Al Quddus,” bebernya.
Sedangkan, proses perencanaan pembangunan masjid telah selesai dan sesuai dengan kesepakatan antara Pemkot Depok dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Untuk studi kelayakan (Feasibilty Study/FS) dan desain detil konstruksi (Detail Engineering Design/DED) dilakukan oleh Pemkot Depok, sedangkan pembangunan fisik masjid dilakukan oleh Pemprov Jabar pada APBD Tahun 2023.
Pembangunan masjid dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan sarana ibadah, terutama bagi pelaku perjalanan dan warga sekitar karena 93 persen warga Depok beragama Islam dan mayoritas commuter.
“Kesimpulannya, Pemkot Depok akan memaksimalkan komunikasi dan diskusi dengan orang tua murid SDN Pondok Cina 1," ucapnya.
"Pembangunan Mesjid di lokasi SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda, sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yaitu di SDN Pondok Cina 5," tulis Idris dalam akun Instagramnya, @idrisashomad, Rabu (14/12/2022).
Idris mengatakan, siswa SDN Pocin 1 yang saat ini sudah direlokasi di SDN Pocin 3 dan 5, diperkenankan untuk memilih tetap sekolah tersebut. Namun siswa yang ingin kembali ke SDN Pocin 1, juga diperbolehkan.
Bagi siswa yang ingin belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 akan difasilitasi sampai dengan terbangunnya RKB Baru di SDN Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi.
Menurut Idris, pembangunan ruang belajar baru di SDN Pocin 5 akan dibangun oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran yang bersumber dari APBN 2023.
Idris sebelumnya telah menerima saran dari sejumlah kementrian dan lembaga mengenai polemik alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1. Beberapa hari lalu, Idris bertemu dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Selain itu juga ada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ombudsman.
Idris menyebut Pemkot Depok tidak pernah menelantarkan anak didik untuk bersekolah. Pihaknya tetap mendengarkan aspirasi orang tua murid dengan memperkenankan anak-anak untuk mengikuti ujian di SDN Pondok Cina 1.
Terkait rerncana relokasi, kata dia, hal itu sudah dilakukan melalui kajian. Alasan demi keselamatan dan keamanan siswa, mengingat lokasi SDN Pondokcina 1 berada di jalan utama Margonda Raya.
“Proses alih fungsi aset juga sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan saat ini lokasi tersebut peruntukannya untuk rumah ibadah atau Masjid Al Quddus,” bebernya.
Sedangkan, proses perencanaan pembangunan masjid telah selesai dan sesuai dengan kesepakatan antara Pemkot Depok dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Untuk studi kelayakan (Feasibilty Study/FS) dan desain detil konstruksi (Detail Engineering Design/DED) dilakukan oleh Pemkot Depok, sedangkan pembangunan fisik masjid dilakukan oleh Pemprov Jabar pada APBD Tahun 2023.
Pembangunan masjid dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan sarana ibadah, terutama bagi pelaku perjalanan dan warga sekitar karena 93 persen warga Depok beragama Islam dan mayoritas commuter.
“Kesimpulannya, Pemkot Depok akan memaksimalkan komunikasi dan diskusi dengan orang tua murid SDN Pondok Cina 1," ucapnya.
(thm)