Warga Kerap Dengar Suara Tangisan Anak dari Pagi-Sore di Daycare Wensen School Depok

Kamis, 01 Agustus 2024 - 17:50 WIB
loading...
Warga Kerap Dengar Suara...
Pekerja sekaligus pemilik bengkel body repair mobil, Nyoto (55) mengaku kerap mendengar suara tangisan anak dari Daycare Wensen School. Foto/SINDOnews/muhammad refi sandi
A A A
JAKARTA - Pekerja sekaligus pemilik bengkel body repair mobil, Nyoto (55) mengaku kerap mendengar suara tangisan anak dari Daycare Wensen School, Jalan Putri Tunggal No.42, Harjamukti, Cimanggis, Depok. Diketahui bengkel milik Nyoto hanya dibatasi pagar besi dan tembok dengan Daycare itu.

Nyoto menambahkan tangisan pun terdengar histeris bahkan terdengar saat dirinya sedang sibuk bekerja di bengkel. “Kedengaran sampai sini (tangisannya). Kadang nangisnya pagi, kadang jam segini siang,” kata Nyoto, Kamis (1/8/2024).

Nyoto mengungkap suara tangisan hampir terdengar setiap hari. Bahkan jika didengar seksama sumber suara tangisan dari anak yang sama. “Kalau didengerin sih anaknya yang itu-itu aja,” ucapnya.



Nyoto mengaku, tak menyangka daycare itu menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan terhadap balita. Dia mengira tangisan itu pertanda anak tidak mau dititipkan orangtuanya.“Saya kira anak itu nangis karena gak mau dititipin. Saya gak nyangka kalau anak penyiksaan,” ujarnya.

Nyoto mengungkap layanan Daycare baru buka dua bulan sebelumnya yakni TK-PAUD. Menurutnya bangunan itu awalnya bidan dan pihak Wensen menyewa rumah beserta halaman yang cukup luas itu.



"Daycare ini baru dua bulan, sebelumnya TK-PAUD itu bannernya dicopot. Mungkin TK nya nggak ada murid. Awalnya bidan yang punya ini bidan. Nyewa. Itu yang besi ini kan tulisan bidan kalau Wensen bikin itu di atas genteng sudah dicabut. Mungkin kemarin lusa waktu ramai itu," ungkapnya.

Sebagai informasi, pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berumur dua tahun dan sembilan bulan.

Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)