Periksa Oknum Kurikulum hingga Guru, Kejari Depok Temukan 50 Rapor Diduga Palsu
loading...
A
A
A
DEPOK - Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok , M Arief Ubaidillah mengungkapkan, pihaknya telah menemukan puluhan dokumen rapor palsu sebagai barang bukti. Menurutnya, jaksa secara maraton menyelidiki dan mengambil keterangan tiga orang bagian kurikulum dan guru matematika.
"Dari pemeriksaan maraton dalam minggu ini, tim telah menemukan 50 dokumen rapor palsu dan dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan," kata Ubaidillah di Depok, Jumat (2/8/2024).
"Dari pihak-pihak yang dimintai keterangan tersebut jaksa penyelidik mendapatkan informasi keterangan siapa saja yang terlibat dan di mana pelaksanaan manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di Kota Depok," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ubaidillah menegaskan, Jaksa akan secara serius mendalami kasus ini dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pendidikan. Ia membuka peluang akan memanggil pihak lainnya di luar SMPN 19.
"Dengan proses penyelidikan ini, penyelidik sedang berupaya membuat terang apakah ditemukan peristiwa pidana tindak pidana korupsi. Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil pihak-pihak di luar SMPN 19 Depok karena dari hasil penyelidikan ada beberapa pihak yang melakukan hal serupa dan akan kami dalami pengakuan tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dianulir dari kepesertaan proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 dari sejumlah sekolah SMAN di Depok buntut kasus manipulasi nilai rapor.
"Dari pemeriksaan maraton dalam minggu ini, tim telah menemukan 50 dokumen rapor palsu dan dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan," kata Ubaidillah di Depok, Jumat (2/8/2024).
"Dari pihak-pihak yang dimintai keterangan tersebut jaksa penyelidik mendapatkan informasi keterangan siapa saja yang terlibat dan di mana pelaksanaan manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di Kota Depok," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ubaidillah menegaskan, Jaksa akan secara serius mendalami kasus ini dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pendidikan. Ia membuka peluang akan memanggil pihak lainnya di luar SMPN 19.
"Dengan proses penyelidikan ini, penyelidik sedang berupaya membuat terang apakah ditemukan peristiwa pidana tindak pidana korupsi. Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil pihak-pihak di luar SMPN 19 Depok karena dari hasil penyelidikan ada beberapa pihak yang melakukan hal serupa dan akan kami dalami pengakuan tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dianulir dari kepesertaan proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 dari sejumlah sekolah SMAN di Depok buntut kasus manipulasi nilai rapor.
(maf)