Polemik SDN Pondok Cina 1, Wali Kota Depok Dilaporkan ke Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penelantaran anak. Pelaporan ini merupakan buntut dari polemik SDN Pondok Cina 01 yang akan digusur.
Laporan dilayangkan oleh kuasa hukum orang tua siswa Deolipa Yumara ke Polda Metro Jaya pada Selasa 13 Desember 2022. Laporan itupun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Zulpan mengatakan, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Mohammad Idris Abdul sebagai terlapor diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Iya benar," kata Zulpan dalam keteranganya, Rabu (14/12/2022).
Zulpan mengatakan, pelapor Deolipa Yumara mewakili sebagai orang tua dari Siswa SDN Pondok Cina 1. Berdasarkan laporan polisi (LP), siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina Kota Depok sejak 13 November 2022 sampai 13 Desember 2022 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru atau pengajar oleh pemerintah setempat.
Sehingga, kata Zulpan, siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak.
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," ujar dia.
Dalam laporannya, Deolipa Yumara turut melampirkan empat orang saksi yakni Hendro, Ikravani, Chrles Sihombing, Putra Tarigan, untuk memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.
Adapun, sangkaan pasalnya yakni Pasal 77 Junto Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Saat ini, kata Zulpan, pihaknya masih mempelajari laporan tersebut. "Laporan akan diproses," ujarnya.
Laporan dilayangkan oleh kuasa hukum orang tua siswa Deolipa Yumara ke Polda Metro Jaya pada Selasa 13 Desember 2022. Laporan itupun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Zulpan mengatakan, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Mohammad Idris Abdul sebagai terlapor diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Iya benar," kata Zulpan dalam keteranganya, Rabu (14/12/2022).
Zulpan mengatakan, pelapor Deolipa Yumara mewakili sebagai orang tua dari Siswa SDN Pondok Cina 1. Berdasarkan laporan polisi (LP), siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina Kota Depok sejak 13 November 2022 sampai 13 Desember 2022 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru atau pengajar oleh pemerintah setempat.
Sehingga, kata Zulpan, siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak.
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," ujar dia.
Dalam laporannya, Deolipa Yumara turut melampirkan empat orang saksi yakni Hendro, Ikravani, Chrles Sihombing, Putra Tarigan, untuk memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.
Adapun, sangkaan pasalnya yakni Pasal 77 Junto Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Saat ini, kata Zulpan, pihaknya masih mempelajari laporan tersebut. "Laporan akan diproses," ujarnya.
(mhd)