Kadisdik Depok: 9 Oknum yang Terlibat Kasus Cuci Rapor di SMPN 19 Terancam Dipecat
loading...
A
A
A
DEPOK - Kasus cuci atau manipulasi nilai rapor peserta didik lulusan SMPN 19 Depok yang mengakibatkan 51 siswa dianulir dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2024 memasuki babak baru. Sembilan oknum yang terlibat terancam dipecat.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Siti Chaerijah mengatakan setidaknya sembilan oknum yang terlibat terancam dipecat dari satuan pendidikan di antaranya Kepala Sekolah (Kepsek) hingga tiga guru honorer.
"Nama-namanya sudah ada. Ada guru honorer yang harus diberhentikan 3, kalau enggak salah 9 semuanya, termasuk kepala sekolah satu. Berarti sisanya 5," kata Siti di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).
Siti menambahkan, sanksi tersebut berdasarkan rekomendasi dari Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek). Selanjutnya, Disdik menyerahkan ke Inspektorat daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
"Berdasarkan rekomendasi Itjen Kemendikbud ada hukuman berat, hukuman ringan dan ada yang harus diberhentikan. Kita menyerahkan ke Inspektorat daerah dan BKPSDM. Jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman BKPSDM," ujarnya.
Sebagai informasi, sebanyak 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dianulir dari kepesertaan proses seleksi PPDB 2024 dari sejumlah sekolah SMAN di Depok buntut kasus manipulasi nilai rapor. Kasus itu kini diselidiki pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk mengusut dugaan terjadinya transaksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Siti Chaerijah mengatakan setidaknya sembilan oknum yang terlibat terancam dipecat dari satuan pendidikan di antaranya Kepala Sekolah (Kepsek) hingga tiga guru honorer.
"Nama-namanya sudah ada. Ada guru honorer yang harus diberhentikan 3, kalau enggak salah 9 semuanya, termasuk kepala sekolah satu. Berarti sisanya 5," kata Siti di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).
Siti menambahkan, sanksi tersebut berdasarkan rekomendasi dari Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek). Selanjutnya, Disdik menyerahkan ke Inspektorat daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
"Berdasarkan rekomendasi Itjen Kemendikbud ada hukuman berat, hukuman ringan dan ada yang harus diberhentikan. Kita menyerahkan ke Inspektorat daerah dan BKPSDM. Jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman BKPSDM," ujarnya.
Sebagai informasi, sebanyak 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dianulir dari kepesertaan proses seleksi PPDB 2024 dari sejumlah sekolah SMAN di Depok buntut kasus manipulasi nilai rapor. Kasus itu kini diselidiki pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk mengusut dugaan terjadinya transaksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(cip)