DPRD DKI Tegaskan Reklamasi Kawasan Ancol Harus Ada Perda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur yang diizinkan Pemprov DKI Jakarta dinilai harus memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Tanpa perda yang dibuat bersama legislatif, izin perluasan tidak bisa diperuntukkan.
Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak mengatakan, Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sudah dicabut Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda pada 2017 silam. Artinya, meski ada izin, pembangunan di lahan reklamasi tidak bisa dibangun.
"Kecuali sudah ada perda. kalau perdanya belum keluar tapi mereka mau reklamasi, ya enggak bisa," kata Gilbert kepada
wartawan, Selasa (30/6/2020). (Baca: Pemprov DKI Disarankan Tunda Pemberian Izin Perluasan Ancol)
Gilbert menjelaskan, DPRD DKI Jakarta merasa kecolongan atas izin reklamasi yang terbitkan Anies di kawasan Ancol.
Sebab restu itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan Komisi B DPRD DKI. Seharusnya, kata dia, hal ini terlebih dahulu
dibahas bersama legislator Kebon Sirih sebelum keputusan Gubernur itu ditandatangani.
Tak hanya Pemprov DKI, menurut Gilbert, pengelola kawasan Ancol juga terkesan menutup-nutupi hal ini. Sebab selama ini mereka juga tidak pernah mengutarakan izin reklamasi ini ke DPRD DKI."Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka juga enggak menyampaikan ke kita. Makanya kita juga bingung tiba-tiba itu sudah ada kepgubnya," ucapnya. (Baca: F-PDIP DKI: Izin Perluasan Ancol Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat)
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub Nomor 237/2020 tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur. Dimana kepgub tersebut berisi pemberian
izin perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120
hektare.
Perluasan lahan kawasan Taman Impian Ancol Timur dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjas ama (PKS) antara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 13 April 2009.
Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak mengatakan, Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sudah dicabut Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda pada 2017 silam. Artinya, meski ada izin, pembangunan di lahan reklamasi tidak bisa dibangun.
"Kecuali sudah ada perda. kalau perdanya belum keluar tapi mereka mau reklamasi, ya enggak bisa," kata Gilbert kepada
wartawan, Selasa (30/6/2020). (Baca: Pemprov DKI Disarankan Tunda Pemberian Izin Perluasan Ancol)
Gilbert menjelaskan, DPRD DKI Jakarta merasa kecolongan atas izin reklamasi yang terbitkan Anies di kawasan Ancol.
Sebab restu itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan Komisi B DPRD DKI. Seharusnya, kata dia, hal ini terlebih dahulu
dibahas bersama legislator Kebon Sirih sebelum keputusan Gubernur itu ditandatangani.
Tak hanya Pemprov DKI, menurut Gilbert, pengelola kawasan Ancol juga terkesan menutup-nutupi hal ini. Sebab selama ini mereka juga tidak pernah mengutarakan izin reklamasi ini ke DPRD DKI."Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka juga enggak menyampaikan ke kita. Makanya kita juga bingung tiba-tiba itu sudah ada kepgubnya," ucapnya. (Baca: F-PDIP DKI: Izin Perluasan Ancol Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat)
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub Nomor 237/2020 tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur. Dimana kepgub tersebut berisi pemberian
izin perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120
hektare.
Perluasan lahan kawasan Taman Impian Ancol Timur dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjas ama (PKS) antara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 13 April 2009.
(hab)