Pemprov DKI Disarankan Tunda Pemberian Izin Perluasan Ancol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta disarankan menunda izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur. Izin perluasan itu dinilai bentuk inkonsistensi kebijakan reklamasi yang sebelumnya dihentikan.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menjelaskan, pemberian izin perluasan kawasan reklamasi teluk Jakarta memang masuk dalam rencana Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Dimana ada sisi positif penataan kota dari hulu hingga hilirnya.
Namun, lanjut Trubus, pemberian izin perluasan Ancol yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ditengah pemberhentian izin reklamasi pulau lainnya tentu menimbulkan pertanyaan publik. "Gubernur Anies harus bisa menjelaskan alasannya. Kalau tidak ini merupakan inkonsistensi kebijakan," kata Trubus Rahardiansyah saat dihubungi, Minggu (28/6/2020).
Selain itu, Trubus juga meminta Gubernur Anies menjelaskan kajian pemberian izin. Termasuk analisis dampak lingkungannya. Jangan sampai, nelayan yang sudah bersenang hati karena reklamasi dihentikan kembali kecewa dengan izin perluasan Ancol.
"Pemberian izin lebih baik ditunda sampai semua kajian selesai dan masyarakat bisa menerimanya," ucapnya. (Baca: Pemprov DKI Izinkan Perluasan Dufan dan Kawasan Ancol hingga 120 Hektare)
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi mengizinkan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan perluasan kawasan rekreasi Dufan selus 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare. Sejumlah kewajiban sarana prasarana, transportasi dan infrastruktur pengendalian banjir menjadi syarat perluasan kawasan rekreasi tersebut. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menjelaskan, pemberian izin perluasan kawasan reklamasi teluk Jakarta memang masuk dalam rencana Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Dimana ada sisi positif penataan kota dari hulu hingga hilirnya.
Namun, lanjut Trubus, pemberian izin perluasan Ancol yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ditengah pemberhentian izin reklamasi pulau lainnya tentu menimbulkan pertanyaan publik. "Gubernur Anies harus bisa menjelaskan alasannya. Kalau tidak ini merupakan inkonsistensi kebijakan," kata Trubus Rahardiansyah saat dihubungi, Minggu (28/6/2020).
Selain itu, Trubus juga meminta Gubernur Anies menjelaskan kajian pemberian izin. Termasuk analisis dampak lingkungannya. Jangan sampai, nelayan yang sudah bersenang hati karena reklamasi dihentikan kembali kecewa dengan izin perluasan Ancol.
"Pemberian izin lebih baik ditunda sampai semua kajian selesai dan masyarakat bisa menerimanya," ucapnya. (Baca: Pemprov DKI Izinkan Perluasan Dufan dan Kawasan Ancol hingga 120 Hektare)
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi mengizinkan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan perluasan kawasan rekreasi Dufan selus 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare. Sejumlah kewajiban sarana prasarana, transportasi dan infrastruktur pengendalian banjir menjadi syarat perluasan kawasan rekreasi tersebut. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur.
(hab)