DKI Perbolehkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan di Jalan Umum, Bakal Kena Tarif?

Sabtu, 16 Juli 2022 - 07:39 WIB
loading...
DKI Perbolehkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan di Jalan Umum, Bakal Kena Tarif?
Pemprov DKI memperbolehkan warga Jakarta untuk menggelar resepsi pernikahan di jalanan umum. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI akhirnya memperbolehkan masyarakat mengelar resepsi pernikahan di jalanan umum. Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (16/7/2022). Namun penggunaan jalan itu rencananya akan dikenakan tarif.

”Syukuran bersama warga sekitar itu sesuatu yang baik juga ya, tapi kan tidak menutup jalan. Namanya minjem kan boleh, kamu juga mau nikah pinjam di situ juga boleh asalkan jangan mengganggu ketertiban umum,” kata Ariza kepada wartawan.

Menurut dia, resepsi pernikahan boleh meminjam jalanan umum. Sebab menurutnya, syukuran bersama warga sekitar merupakan suatu hal yang baik. Terkait biaya atau tarif penggunaan lahan jalanan umum, nantinya akan diatur Dinas Kebudayaan Daerah.

”Kalau soal bayar itu ya ada aturannya di Dinas Kebudayaan, bayar kebersihannya, bayar listrik dan lain lain,” ungkapnya.

Ariza turut merespons soal penutupan jalan yang dilakukan Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Purwanto untuk menggelar acara resepsi pernikahan anaknya di kawasan Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu 16 Juli 2022.



Dia menegaskan, tidak adanya penutupan jalan di kawasan Setu Babakan. Hal itu sudah ditegaskan berkali-kali oleh Purwanto di berbagai kesempatan. Untuk itu, dia menjamin jalanan umum dapat digunakan oleh masyarakat sekitar.

Dengan demikian, sebagai masyarakat, maka (Purwanto) diperbolehkan untuk menggunakannya. ”Prinsipnya tidak ada penutupan jalan, Pak Purwanto juga masyarakat, kalian mau nikah juga boleh pinjam dan mengelarnya di jalanan umum,” tandasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)