Pemprov DKI Ajukan Ranperda Pembatasan Kendaraan Pribadi

Selasa, 05 Juli 2022 - 17:30 WIB
loading...
Pemprov DKI Ajukan Ranperda Pembatasan Kendaraan Pribadi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis menyampaikan ketiga draf raperda itu kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (5/7/2022). Salah satunya ranperda tentang pembatasan kendaraan pribadi.



Ketiga Raperda yang disampaikan, yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Rencana Induk Transportasi, dan Ranperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis menyampaikan ketiga draf raperda itu kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Pemprov DKI Ajukan Ranperda Pembatasan Kendaraan Pribadi


Pada kesempatan itu, Ariza sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan irusan pemerintahan. Hal itu bertujuan menata kegiatan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Dengan raperda ini, diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah. Tentunya dilakukan dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tentu saja meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

Selanjutnya, Ariza menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Rencana Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Diharapkan, pembahasan kedua raperda tersebut dapat memberikan guideline atau panduan bagi eksekutif untuk melanjutkan pembangunan, khususnya terkait sektor transportasi di DKI Jakarta.

Sesuai amanah dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek bahwa Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Induk Transportasi turunan.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang saat ini sedang dalam proses reviu, juga mengamanatkan keselarasan pembangunan ruang dan transportasi. Keselarasan pembangunan penting untuk menciptakan kota yang inklusif bagi warganya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra itu menyebut kebijakan transportasi harus diterapkan dengan mekanisme pull and push strategy untuk mendorong perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Kebijakan pengendalian lalu lintas penting untuk diterapkan mengingat transportasi menyumbang 47% emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di DKI Jakarta.

Pembatasan kendaraan dapat memberikan kontribusi nyata untuk mendukung langkah mitigasi perubahan iklim, selain menjadi instrumen kebijakan di sektor lalu lintas yang akan mendorong perpindahan moda menuju transportasi publik.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Eletronik, Eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan transportasi di Jakarta ke depan.

"Serta mengimplementasikan kebijakan pengendalian lalu lintas guna menciptakan transportasi yang inklusif bagi masyarakat dalam rangka pembangunan kota yang berketahanan iklim," tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)