Catat! DKI Jadikan Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK Mulai Akhir 2022

Selasa, 05 Juli 2022 - 14:53 WIB
loading...
Catat! DKI Jadikan Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK Mulai Akhir 2022
Pemprov DKI Jakarta bakal menjadikan uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK. Kebijakan ini berlaku mulai akhir tahun 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal menjadikan uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK . Kebijakan ini berlaku mulai akhir tahun 2022.

"Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (5/7/2022).



Saat ini syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Asep mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.

"Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," bebernya.



Sementara itu, untuk penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi belum ada titik terang. Sebab, saat ini Dinas LH masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.



"Kami juga sedang membuka komunikasi dengan Sekretariat Kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi," tukasnya.

Menurut Asep , langkah Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Rencananya, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi.

"Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil," kata Asep kepada wartawan, Sabtu 30 Oktober 2021.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2144 seconds (0.1#10.140)