Alasan JIS Pakai Bahasa Asing, Wagub DKI: Jakarta Kota Dunia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) angkat bicara terkait penamaan Jakarta International Stadium (JIS). Jakarta merupakan kota dunia sehingga penamaan JIS dibuat menggunakan bahasa asing.
"Alasannya menggunakan bahasa asing, kenapa tidak menggunakan bahasa Indonesia? Seperti yang sudah saya sampaikan, Jakarta ini adalah Ibu Kota.
Bukan cuma Ibu Kota, Jakarta ini sudah menjadi kota bertaraf dunia," ujar Ariza di Balai Kota, Rabu (11/5/2022).
Ariza menekankan bahwa yang tinggal di Jakarta pun bukan hanya warga DKI, melainkan ada juga orang asing.
Sebelumnya, beberapa tokoh menyoroti terkait bahasa asing dalam penamaan stadion megah milik Jakarta tersebut. Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Syarif meminta Gubernur Anies Baswedan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 24/2009 Pasal 36 Ayat 2 dan Perpres 63 Tahun 2019.
"Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang, salah satu pokoknya menjalankan perundang-undangan yang berlaku," kata Syarif.
Aks anggota Ombudsman Alvin Lie, juga mengkritik penamaan Jakarta International Stadium (JIS). Menurutnya, bahasa asing tidak sesuai dalam penamaan bangunan, dan wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Adapun Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lalu kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019.
Berikut bunyi UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 36 Ayat 3:
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Sementara, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi. Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa fasilitas publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
"Alasannya menggunakan bahasa asing, kenapa tidak menggunakan bahasa Indonesia? Seperti yang sudah saya sampaikan, Jakarta ini adalah Ibu Kota.
Bukan cuma Ibu Kota, Jakarta ini sudah menjadi kota bertaraf dunia," ujar Ariza di Balai Kota, Rabu (11/5/2022).
Ariza menekankan bahwa yang tinggal di Jakarta pun bukan hanya warga DKI, melainkan ada juga orang asing.
Sebelumnya, beberapa tokoh menyoroti terkait bahasa asing dalam penamaan stadion megah milik Jakarta tersebut. Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Syarif meminta Gubernur Anies Baswedan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 24/2009 Pasal 36 Ayat 2 dan Perpres 63 Tahun 2019.
"Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang, salah satu pokoknya menjalankan perundang-undangan yang berlaku," kata Syarif.
Aks anggota Ombudsman Alvin Lie, juga mengkritik penamaan Jakarta International Stadium (JIS). Menurutnya, bahasa asing tidak sesuai dalam penamaan bangunan, dan wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Adapun Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lalu kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019.
Berikut bunyi UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 36 Ayat 3:
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Sementara, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi. Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa fasilitas publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
(thm)