Gerindra Sarankan Anies Patuhi Undang-Undang Terkait Penamaan Stadion JIS

Selasa, 10 Mei 2022 - 15:01 WIB
loading...
Gerindra Sarankan Anies Patuhi Undang-Undang Terkait Penamaan Stadion JIS
Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan mematuhi perundang-undangan terkait penamaan Jakarta International Stadium (JIS).Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mematuhi perundang-undangan terkait penamaan bangunan harus menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini terkait kritik penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif meminta Anies Baswedan untuk mematuhi Undang-Undang (UU) 24/2009 Pasal 36 ayat 2 dan Perpres 63/2009."Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi Undang-Undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan Undang-Undang Pemerintah Daerah, salah satu pokoknya menjalankan perundang-undangan yang berlaku," kata Syarif kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

Syarif pun mengusulkan agar nama JIS diubah menjadi Stadion Internasional Jakarta guna menyelaraskan dengan UU tersebut.

"Ya kan ada rumus dalam bahasa Indonesia itu kan. Predikat, objek, menerangkan dan diterangkan. Kalau Indonesia itu menerangkan jadi Stadion Internasional Jakarta," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons kritikan itu dengan santai. ”Nanti akan kita pertimbangkan ya. Kita akan lihat sejauh mana itu aturan, ketentuan, masukan, dan saran,” kata Ariza.

Kemudian, eks anggota Ombudsman, Alvin Lie, mengkritik soal penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.setiap penamaan bangunan wajib menggunakan bahasa Indonesia.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3184 seconds (0.1#10.140)