Usaha Hiburan Umum di Bekasi Tutup Selama Bulan Ramadhan

Minggu, 03 April 2022 - 09:00 WIB
loading...
Usaha Hiburan Umum di Bekasi Tutup Selama Bulan Ramadhan
Pemkot Bekasi meminta penyelenggara usaha hiburan umum untuk tutup selama bulan Ramadhan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi meminta penyelenggara usaha hiburan umum yang berada di wilayahnya untuk tutup selama bulan Ramadhan. Hal tersebut untuk suasana kondusif dan menghormati warga yang tengah berpuasa.

Aturan tersebut diteken melalui Surat Edaran Nomor 556/261-Parbud.Par. Beleid tersebut untuk melanjuti maklumat yang sebelumnya dikeluarkan oleh tiga pilar TNI, Polri dan Satpol PP untuk segera dipatuhi semua pengusaha di Kota Bekasi.

“Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus tiga hari sebelum Ramadhan, selama Ramadhan, dan 3 hari setelah Idul Fitri 1443 H,” ucap Plt. Kepala Disparbud Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, Minggu (3/4/2022).


Dalam keterangan tersebut, hiburan yang dimaksud diantaranya klab malab, cafe, panti pijat, karaoke, musik hidup. Kemudian pub, bilyard, panti mandi atau uap atau spa.

“Untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan umat beragama di Kota Bekasi, agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” lanjutnya.

Selain hiburan umum, restoran atau rumah makan juga diimbau untuk tidak menyediakan makanan yang terlihat dari pandangan umum.Kemudian, setiap penyelenggara sektor pariwisata juga diwajibkan untuk memasang reklame atau poster serta pertunjukan yang bersifat pornografi.

Adapun karyawan juga diimbau agar berpakaian sopan.” Apabila tidak mentaati Surat Edaran tersebut diatas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan akan dicabut izin usahanya,” tutupnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)